Sentralkaltim.id, – Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda menyoroti fenomena perpindahan Kartu Keluarga (KK) menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meski mutasi kependudukan merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi peraturan perundang-undangan, perpindahan domisili yang dilakukan menjelang penerimaan siswa dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan pada jalur domisili.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat evaluasi SPMB 2026 bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). DPRD menilai perlu ada langkah mitigasi tanpa melanggar hak masyarakat untuk berpindah tempat tinggal.
“Kita juga akan memitigasi berkaitan dengan mutasi-mutasi kependudukan. Secara aturan undang-undang tidak ada larangan orang berpindah tempat tinggal, selama administrasinya terpenuhi silakan. Tetapi dalam sistem SPMB, kondisi ini kadang memberikan kerugian bagi warga yang memang sudah lama tinggal di suatu wilayah,” ujarnya saat di Kantor DPRD Samarinda.
Menurut Novan, perpindahan KK yang memenuhi syarat administrasi tetap sah secara hukum sehingga tidak dapat ditolak. Namun, praktik tersebut kerap dimanfaatkan sebagian masyarakat agar anaknya dapat mengikuti seleksi melalui jalur domisili di sekolah tertentu.
Karena itu, Komisi IV DPRD mendorong adanya upaya pencegahan sejak dini melalui koordinasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, dan Diskominfo. Langkah tersebut diharapkan mampu mendeteksi perubahan data kependudukan lebih awal tanpa mengurangi hak masyarakat.
“Yang ingin kita lakukan adalah memastikan mereka pindah memang karena kebutuhan yang sebenarnya, bukan hanya untuk mendapatkan sekolah yang dituju. Karena itu, sejak anak masih kelas lima SD, sekolah sudah bisa memberikan informasi kepada orang tua mengenai sekolah tujuan sesuai domisilinya,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud membatasi masyarakat melakukan mutasi kependudukan. Sebab, hak berpindah tempat tinggal telah dijamin dalam ketentuan nasional. Namun, pemerintah daerah tetap perlu menghadirkan sistem yang mampu menjaga rasa keadilan bagi masyarakat yang telah lama berdomisili di suatu wilayah.
Melalui evaluasi tersebut, DPRD Kota Samarinda berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2027 dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan mampu meminimalkan polemik terkait jalur domisili. Penguatan sistem informasi dan sinkronisasi data kependudukan menjadi salah satu langkah yang dinilai penting untuk mendukung tujuan tersebut.















