Sentralkaltim.id – SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap proses mutasi Kartu Keluarga (KK) menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2027. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan domisili yang dapat merugikan calon peserta didik yang memang tinggal di sekitar sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini menemukan adanya indikasi yang perlu mendapat perhatian serius. Meski belum memiliki bukti adanya pelanggaran, DPRD menilai potensi kecurangan harus diantisipasi sejak dini agar tidak terus berulang setiap tahun.
Menurut Novan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan masyarakat yang telah mempersiapkan perpindahan domisili jauh sebelum proses penerimaan peserta didik dimulai demi memperoleh peluang masuk ke sekolah tertentu.
“Fakta di lapangan hari ini banyak terjadi, mohon maaf, kecurangan-kecurangan yang terjadi. Mereka dari tahun sekarang sudah menyiapkan diri pindah. Sehingga itu membatasi ataupun mengurangi hak-hak orang-orang yang di sekitar wilayah sekolah tersebut,” ujarnya saat di Kantor DPRD Samarinda.
Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya berpedoman pada aturan yang berlaku, tetapi juga harus menyiapkan langkah pengawasan agar perpindahan KK benar-benar dilakukan berdasarkan kebutuhan yang jelas. Salah satu instansi yang dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kita harus menyikapi, entah nanti dari Dukcapil pengetatan dalam masalah mutasi perpindahan-perpindahan kartu keluarga. Urgensinya apa, harus jelas dulu,” kata Novan.
Lebih lanjut, ia menilai pola perpindahan domisili yang terus muncul setiap tahun perlu diinventarisasi secara menyeluruh. Menurutnya, evaluasi tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga perlu menelusuri asal sekolah dan riwayat domisili peserta didik agar sistem penerimaan benar-benar mencerminkan asas keadilan.
Novan berharap evaluasi yang dilakukan tahun ini menjadi dasar perbaikan pelaksanaan SPMB 2027. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap mutasi KK harus diperkuat agar hak siswa yang benar-benar berdomisili di sekitar sekolah tetap terlindungi dan proses penerimaan peserta didik berlangsung lebih adil, transparan, serta tidak lagi memunculkan persoalan yang sama setiap tahun.















