Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

AMPPH KALTIM Gelar Aksi di Kejati Kaltim, Dugaan Penyimpangan Aktivitas Bongkar Muat Cangkang Sawit di Logpond Tubaan

0
×

AMPPH KALTIM Gelar Aksi di Kejati Kaltim, Dugaan Penyimpangan Aktivitas Bongkar Muat Cangkang Sawit di Logpond Tubaan

Share this article
Kordinator Aksi AMPPH, Amirullah.

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH KALTIM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum atas dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau. Jumat (02/07/2026)

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur agar segera melakukan langkah hukum yang profesional, independen, objektif, dan transparan terhadap dugaan penggunaan fasilitas pelabuhan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinannya, dugaan pemanfaatan jetty yang tidak sesuai izin, serta berbagai dugaan pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Koordinator Lapangan AMPPH KALTIM, Amirullah, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi perizinan, maupun penyalahgunaan fasilitas negara yang mengakibatkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami datang ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa intervensi, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Amirullah di sela-sela aksi.

Dalam aksi tersebut, AMPPH KALTIM turut menyerahkan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai bahan awal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Melalui aksi tersebut, AMPPH KALTIM menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yaitu:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, objektivitas, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Baca juga :  Kaltim Menyala, Forum Publik Bahas Solusi Blackout hingga Keadilan Tarif Listrik di Pelosok Desa

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas seluruh perizinan, penggunaan jetty, pemanfaatan fasilitas pelabuhan, dokumen kerja sama, dokumen lingkungan hidup, serta seluruh aspek yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk perusahaan, pemilik atau pengendali usaha, pengelola pelabuhan, instansi penerbit izin, serta pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian kegiatan dimaksud, guna memastikan adanya kepastian hukum yang adil dan transparan.

Amirullah menegaskan bahwa transparansi dalam proses penegakan hukum merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan ataupun kedekatan dengan penguasa. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

AMPPH KALTIM menyatakan akan terus mengawal proses penanganan dugaan penyimpangan tersebut hingga tuntas. Organisasi ini berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara serta menegakkan supremasi hukum secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Penegakan hukum yang berintegritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kalimantan Timur,”tutup Amirullah.

Writer: Tim Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *