Sentralkaltim.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang beroperasi di Kota Samarinda memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beroperasinya salah satu tempat hiburan malam yang baru dengan manajemen atau nama baru di Kota Tepian.
“Siapapun yang melakukan kegiatan usaha di Samarinda mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Catatan kami yang pertama tentu berkaitan dengan perizinan. Kemudian masalah IPAL atau pengelolaan air limbahnya, proteksi kebakaran, serta dokumen Andalalin. Tahapan-tahapan itu harus sudah dilewati sebelum operasional berjalan,” ujar Deni Hakim Anwar, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, Komisi III akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan status pengajuan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari tempat usaha tersebut. Jika ditemukan belum melengkapi persyaratan yang diwajibkan, DPRD meminta agar pelaku usaha segera melakukan pemenuhan dokumen sesuai ketentuan.
Deni menegaskan, DPRD tidak ingin ada pelaku usaha yang mengabaikan aspek keselamatan maupun dampak lingkungan dalam menjalankan bisnisnya. Selama ini, Komisi III telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan terkait proteksi kebakaran, pengelolaan limbah, dan dampak lalu lintas.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan penggunaan bahu jalan sebagai area parkir yang masih kerap ditemukan pada sejumlah tempat usaha, termasuk sektor kuliner dan hiburan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengganggu hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas jalan umum.
“Jangan sampai kepentingan seorang atau golongan mengalahkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ketika pelaku usaha menggunakan bahu jalan atau badan jalan untuk parkir, itu tidak diperbolehkan. Kami mendukung kegiatan usaha di Samarinda, tetapi mereka juga wajib menaati regulasi yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deni menilai persoalan ketersediaan kantong parkir masih menjadi masalah klasik di Kota Samarinda. Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya berfokus pada aktivitas bisnis, tetapi juga mempersiapkan sarana pendukung seperti lahan parkir yang memadai guna mengantisipasi lonjakan pengunjung.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Samarinda telah menjadwalkan pembahasan bersama Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan pada pekan ini. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah pemetaan titik-titik pelanggaran parkir serta potensi penyalahgunaan badan jalan oleh pelaku usaha.
Dari data yang nantinya diperoleh, Komisi III berencana melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan parkir. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban sekaligus menjaga iklim usaha yang adil, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu di Kota Samarinda. Pungkasnya (*)















