Sentralkaltim.id, Samarinda — DPRD Kota Samarinda membahas percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV dan Tuberkulosis (TB).
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, menilai regulasi tersebut penting segera disahkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan HIV maupun TB.
Menurutnya, saat ini masih menghimpun berbagai masukan dari sejumlah pihak guna menyempurnakan substansi rancangan perda sebelum dibahas lebih lanjut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kami mengumpulkan berbagai masukan dan saran untuk dimasukkan ke dalam peraturan daerah yang sedang disusun,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda.
Dalam proses penyusunannya, DPRD juga melibatkan Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia sebagai mitra strategis untuk memperkuat isi regulasi, khususnya terkait skema pendanaan serta program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Salah satu poin penting yang diusulkan adalah mekanisme pendanaan serta penguatan sosialisasi pencegahan HIV dan TB secara masif,” katanya.
Riska mengungkapkan, usulan pembentukan perda tersebut sebenarnya telah muncul sejak 2023. Namun, pembahasannya sempat tertunda karena belum masuk dalam prioritas program legislasi daerah saat itu.
Kini, DPRD kembali mendorong agar regulasi tersebut dapat segera disahkan mengingat tingginya angka kasus HIV dan TB di Samarinda yang dinilai memerlukan penanganan lebih serius dan terstruktur.
Ia menambahkan, dukungan terhadap pembentukan perda tersebut juga datang dari sejumlah anggota Komisi IV DPRD dari berbagai daerah pemilihan yang menilai persoalan HIV dan TB perlu mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah daerah.
“Karena kasus TB dan HIV cukup banyak, maka usulan perda ini kembali kami dorong. Harapannya, aturan ini bisa menjadi langkah konkret dalam menanggulangi persoalan tersebut,” tutup Riska.















