Scroll untuk baca artikel
Hukum & PeristiwaKejaksaan Tinggi Kaltim

Kasus Korupsi PT JMB Group, Kejati Kaltim Selamatkan Uang Negara Senilai Rp57,45 Miliar

13
×

Kasus Korupsi PT JMB Group, Kejati Kaltim Selamatkan Uang Negara Senilai Rp57,45 Miliar

Share this article
keuangan negara yang di amankan oleh Kejati Kaltim pada konferensi pers. Rabu, 20 Mei 2026.

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur berhasil mengamankan uang negara dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada Rabu (20/05/2025).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tersangka BT telah mengembalikan dua ratus miliar lebih dan pada hari Rabu tanggal 01 April tahun 2026 mengembalikan lagi sejumlah Rp. 57.45 Miliar. sehingga total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari Tersangka BT sejumlah Rp. 271.450.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), terhadap kerugian keuangan negara yang masih dalam proses penghitungan di lembaga auditor.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.

“Penyerahan hari ini sebesar Rp 57,45 miliar. Sebelumnya tersangka yang sama juga telah menyerahkan sekitar Rp 214 miliar,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan berupa rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat.

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

proses penyidikan belum selesai dan tim penyidik masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset maupun aliran dana lain yang terkait dengan kasus tersebut.

“Kami masih terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara dan menelusuri kemungkinan adanya tambahan aset yang bisa disita,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Salah satu di antaranya adalah BPT yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

Baca juga :  Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu dan Cairan Vape Narkoba di Balikpapan, Sita 15 Sabu dan 315 Cartridge

Meski demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka karena masih menunggu proses penyidikan rampung.

“Nanti lebih detail akan dituangkan dalam laporan akhir penyidikan,” jelas Gusti.

Terkait besaran pasti kerugian negara, Kejati Kaltim mengaku masih menunggu hasil audit dari lembaga pemerintah yang saat ini tengah melakukan perhitungan resmi.

“Kita sudah meminta bantuan salah satu lembaga pemerintah untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Kejati Kaltim memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.

“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke penuntutan,” pungkasnya.

Writer: Tim Redaksi Editor: KS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *