Sentralkaltim.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 kembali menjadi sorotan.
DPRD Samarinda secara khusus memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) untuk meminta penjelasan soal pembentukan Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pertemuan digelar tertutup pada Kamis (19/6/2025) dan berlangsung hingga sore hari dengan dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta sejumlah anggota dewan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa pembentukan tim ini didasari oleh Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024, yang mewajibkan pemerintah daerah memperkuat pengawasan dalam proses PPDB.
“Pemkot menyampaikan bahwa Satgas ini dibentuk berdasarkan arahan KPK. Surat tugas dari Wali Kota sudah terbit, dan di dalamnya dijabarkan tugas serta fungsi tim secara rinci,” ujar Novan, Kamis (19/6/2025).
Tahun ini, sistem zonasi mengalami perubahan signifikan.
Jika sebelumnya mengandalkan jarak tempat tinggal ke sekolah, kini Pemkot menerapkan sistem berdasarkan domisili administratif.
“Sistem yang baru mengacu pada wilayah kecamatan. Artinya, siswa hanya bisa mendaftar ke sekolah yang berada dalam domisili administratif tempat tinggal mereka,” jelas Novan.
Perubahan ini diambil sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan, untuk menyederhanakan verifikasi dan menghindari manipulasi data alamat.
Selain soal sistem zonasi, DPRD juga menyoroti penetapan jumlah Rombongan Belajar (rombel) atau kapasitas kelas.
Novan memastikan bahwa pembagian kursi siswa sudah ditetapkan dan dibagi dalam beberapa jalur, seperti afirmasi, mutasi, dan reguler.
Informasi lengkap terkait kuota dan jalur masuk disebutkan akan diumumkan langsung oleh masing-masing sekolah.
DPRD Samarinda saat ini tengah mempertimbangkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau tim pengawasan independen sebagai bentuk kontrol terhadap pelaksanaan SPMB.
Alternatif lain adalah bergabung langsung ke dalam Satgas bentukan Pemkot.
“Kami melihat pentingnya fungsi pengawasan. Banyak persoalan PPDB yang tiap tahun menjadi perhatian publik. DPRD siap ambil bagian, baik sebagai bagian Satgas atau membentuk tim sendiri. Tapi keputusan akhir ada di pimpinan dewan,” pungkasnya.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat meminimalisasi penyimpangan dan memastikan PPDB 2025 berlangsung transparan dan akuntabel. (adv)