Sentralkaltim.id – DPRD Samarinda membeberkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) telah mencapai 98 persen.
Raperda tersebut kini berada di tahap finalisasi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.
Ia menargetkan pengesahan dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, proses pengesahan masih menghadapi kendala anggaran.
Saat ini, Pemkot hanya mengalokasikan dana untuk dua Raperda setiap tahun, sementara Komisi I tengah mengusulkan empat Raperda prioritas, yakni TPU, reklame, wawasan kebangsaan, dan satu lainnya.
“Kami berharap anggaran bisa ditambah agar Raperda TPU segera disahkan. Ini bukan soal politis, ini soal kebutuhan mendasar warga,” ucapnya.
Terkait lokasi TPU, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota.
Ronal menyarankan agar pemerintah memanfaatkan aset lahan yang sudah ada.
Jika diperlukan pembebasan lahan baru, DPRD siap mendukung penganggarannya lewat mekanisme resmi.
“Yang penting lahannya layak dan tidak menyulitkan proses Pemakaman,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD Samarinda mendukung penuh percepatan pengesahan Perda TPU.
Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman serta biaya pengurusan jenazah yang kian tinggi.
“Ini bukan sekadar Perda, ini bentuk kepedulian kita terhadap hak dasar masyarakat,” ungkapnya.
Disampaikannya, selama ini masyarakat sering terbebani biaya pemakaman.
Untuk itu, ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengesahan Perda tentang TPU gratis tersebut.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban biaya pemakaman yang selama ini menjadi keluhan warga, sekaligus mewujudkan layanan Pemakaman yang adil dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
“Masyarakat sering terbebani biaya pemakaman, mulai dari penggalian hingga penimbunan. Oleh karena itu, kami mendorong Pemkot untuk menyediakan lahan khusus dengan fasilitas lengkap dan tanpa pungutan,” kata Ronal.
Dalam Raperda ini, TPU dirancang dengan standar teknis yang ideal, yakni lahan datar, bukan lereng atau perbukitan, dan memiliki luas minimal 3 hektare.
Tak hanya itu, Ronal juga menekankan pentingnya penyediaan zona khusus berdasarkan agama dalam satu kawasan TPU, untuk menjaga harmoni dan kenyamanan lintas umat.
“Semua warga berhak atas pemakaman yang layak. Pemerintah harus hadir menjamin keadilan itu, tanpa diskriminasi ekonomi atau keyakinan,” pungkasnya. (adv)