Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Samarinda

Raperda Pasar Rakyat Samarinda Masuki Tahap Penyempurnaan, DPRD Terus Serap Aspirasi Warga

2
×

Raperda Pasar Rakyat Samarinda Masuki Tahap Penyempurnaan, DPRD Terus Serap Aspirasi Warga

Share this article

Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Saat ini, regulasi tersebut masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat sebelum memasuki tahapan penyempurnaan bersama akademisi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pasar Rakyat, Viktor Yuan, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha yang akan terdampak langsung oleh aturan tersebut.

“Pasar rakyat saat ini masih kami sosialisasikan melalui kegiatan sosialisasi peraturan. Setelah itu akan masuk ke tahapan berikutnya bersama perguruan tinggi untuk penyempurnaan naskah akademik sebelum menjadi Peraturan Daerah,” ujar Viktor Yuan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Viktor, penyusunan Raperda tidak hanya bertujuan menghadirkan payung hukum bagi pengelolaan pasar rakyat, tetapi juga memastikan regulasi yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap masukan yang diperoleh selama sosialisasi menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi aturan.

Ia menjelaskan, selama ini belum terdapat regulasi yang mengatur secara spesifik tata kelola pasar rakyat, termasuk hubungan antara pedagang, pelaku UMKM, pengelola pasar, dan masyarakat sebagai konsumen. Kehadiran Perda diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem pengelolaan pasar yang lebih tertata.

Lebih lanjut, Pansus juga menggali aspirasi masyarakat mengenai konsep pasar rakyat yang diharapkan ke depan. Berbagai usulan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi agar Perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Melalui pembahasan yang melibatkan masyarakat dan kalangan akademisi, DPRD Kota Samarinda berharap Raperda Pasar Rakyat dapat menjadi landasan hukum yang mampu mendorong pengelolaan pasar yang lebih modern, tertib, dan berpihak pada kepentingan pedagang maupun masyarakat sebagai pengguna layanan pasar.

Baca juga :  Evaluasi SPMB 2026, DPRD Samarinda Dorong Persiapan Penerimaan Siswa 2027 Lebih Matang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *