Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD SamarindaKota Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi PAD Melalui Penataan Reklame

2
×

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi PAD Melalui Penataan Reklame

Share this article
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mendorong penataan dan legalisasi reklame guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman.

Sentralkaltim.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai sektor reklame memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga saat ini, potensi tersebut belum tergarap maksimal akibat berbagai kendala perizinan yang dihadapi pelaku usaha.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa hubungan antara perizinan dan pembayaran pajak reklame menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan pengusaha.

Menurutnya, sejumlah pelaku usaha kesulitan melakukan penagihan kepada penyewa reklame karena kewajiban pembayaran pajak mensyaratkan izin yang telah terbit. Sementara itu, proses memperoleh izin sering kali memakan waktu cukup lama.

“Banyak pengusaha tidak bisa melakukan penagihan kepada penyewa karena pajaknya belum dibayar. Di sisi lain, untuk membayar pajak harus memiliki izin terlebih dahulu. Persoalannya, mengurus izin ini yang sering kali menjadi kendala,” ujar Samri, Rabu, (3/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan daerah dari sektor reklame belum optimal. Padahal, di lapangan masih banyak reklame yang terpasang dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha maupun promosi.

Karena itu, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus izin dan membayar pajak. Dengan semakin banyak reklame yang legal, penerimaan daerah juga diharapkan meningkat.

“Kalau semua reklame di Samarinda berizin, potensi PAD tentu akan besar. Selama ini banyak reklame yang bertebaran, bahkan menjadi sampah visual, tetapi pemerintah tidak mendapatkan manfaat yang maksimal dari keberadaannya,” tegasnya.

Selain mengatur mekanisme perizinan, raperda juga akan memuat ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran. Namun DPRD cenderung mengedepankan sanksi administratif berupa denda dibandingkan pidana.

Samri menjelaskan bahwa penerapan denda dinilai lebih bermanfaat karena hasilnya dapat menjadi tambahan PAD yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menambahkan, seluruh bentuk media promosi, termasuk reklame digital dan video, akan menjadi bagian yang diatur dalam regulasi tersebut. Pungkasnya (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *