Sentralkaltim.id, Samarinda – Politikus DPRD Samarinda, Anhar, mengaku baru pertama kali melihat rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Samarinda disampaikan secara internal tanpa forum paripurna terbuka.
Anhar mengatakan selama dirinya mengikuti pembahasan LKPJ di DPRD Samarinda, rekomendasi terhadap kepala daerah selalu disampaikan dalam rapat paripurna dan dihadiri pemerintah kota.
Ia menegaskan, rekomendasi DPRD bukan sekadar agenda internal dewan, melainkan keputusan lembaga yang lahir dari hasil pembahasan pansus serta pandangan seluruh fraksi DPRD.
“Biasanya wali kota hadir, atau minimal ada perwakilan pemerintah kota. Kalau internal, berarti tidak ada undangan,” ujarnya, Rabu 13/5/2026
Menurut Anhar, hasil kerja pansus LKPJ seharusnya disampaikan kepada seluruh fraksi untuk mendapatkan masukan dan koreksi sebelum ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
Meski bukan produk peraturan daerah, ia menilai mekanisme pengesahan rekomendasi tetap harus melalui rapat paripurna karena merupakan keputusan resmi lembaga DPRD terhadap LKPJ wali kota.
Anhar juga mempertanyakan dasar hukum apabila mekanisme penyampaian rekomendasi dilakukan hanya secara internal. Ia meminta agar aturan yang menjadi landasan perubahan mekanisme tersebut dapat diperlihatkan secara jelas.
“Kalau memang ada aturan baru, tunjukkan saja apakah itu undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri. Karena saya baru kali ini melihat seperti ini,” katanya.
Ia pun mengibaratkan penyampaian rekomendasi secara internal seperti “titipan”, karena tidak diserahkan langsung kepada wali kota dalam forum resmi yang disaksikan peserta paripurna. Pungkasnya (*)















