SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda membantah isu yang beredar luas di media sosial terkait dugaan penerimaan suap senilai Rp36 miliar yang dikaitkan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk diketahui bahwa Isu tersebut mencuat di tengah sorotan publik terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal, dan lalu lintas tongkang batu bara di Sungai Mahakam, yang belakangan berulang kali berujung pada insiden keselamatan.
KSOP menilai tudingan itu tidak berdasar dan berpotensi merusak integritas institusi.
Kepada awak media, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmiyanto, menegaskan bahwa seluruh layanan kepelabuhanan kini telah dijalankan melalui sistem digital terintegrasi untuk menutup peluang praktik pungutan liar maupun gratifikasi.
“Secara institusi tentu isu ini mengganggu. Namun kami pastikan seluruh pelayanan di KSOP Samarinda sudah berbasis sistem digital dan tanpa tatap muka langsung,” ujar Yudi, pada Minggu (25/1/2025).
Menurutnya, transformasi layanan melalui Inaportnet menjadi instrumen utama dalam memutus interaksi langsung antara petugas dan pengguna jasa, yang selama ini kerap dianggap sebagai celah rawan penyimpangan.
Selain itu, seluruh proses perizinan, mulai dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga verifikasi muatan kapal, dilakukan secara daring.
“Tidak ada pertemuan langsung antara petugas dengan pemilik kapal maupun pemilik muatan.
Pembayaran PNBP juga nontunai, langsung ke bank melalui sistem billing. Jika syarat tidak terpenuhi, sistem tidak akan memproses,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, menekankan bahwa pengawasan KSOP juga mencakup aspek legalitas lokasi kepelabuhanan.
Ia menepis anggapan bahwa pelabuhan ilegal atau “pelabuhan tikus” bisa mendapatkan layanan resmi.
“Seluruh kegiatan bongkar muat wajib tercatat di Inaportnet. Kami hanya melayani Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang izinnya telah diverifikasi secara resmi,” kata Rona.
Menurutnya, sistem tersebut secara otomatis menyaring lokasi dan entitas usaha yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak mungkin difasilitasi secara administratif.
Meski demikian, bantahan KSOP muncul di tengah krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam dan transportasi sungai di Kaltim.
Maraknya tambang ilegal, dan padatnya lalu lintas tongkang, serta berulangnya insiden tabrakan jembatan di Sungai Mahakam membuat, isu pengawasan pelayaran menjadi sorotan tajam.
KSOP mengimbau masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Namun, disisi lain, transparansi dan akuntabilitas institusi pengawas tetap menjadi tuntutan publik.
Terutama ketika sektor yang diawasi bersinggungan langsung dengan industri ekstraktif bernilai besar.
“Komitmen kami jelas adalah menjaga tata kelola pelabuhan yang bersih, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Yudi.
Benar atau tidaknya isu ini, telah mencerminkan besarnya tekanan publik terhadap lembaga pengawas negara, di tengah kompleksitas persoalan tambang dan pelayaran di Kaltim.
Terutama dalam sektor yang selama ini kerap berada di zona abu-abu, antara kepentingan ekonomi dan penegakan hukum.














