Scroll untuk baca artikel
Berita

Rencana Angkat Tenaga SPPG Jadi PPPK Dinilai Berisiko Picu Kecemburuan Sosial

2
×

Rencana Angkat Tenaga SPPG Jadi PPPK Dinilai Berisiko Picu Kecemburuan Sosial

Sebarkan artikel ini

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Rencana pemerintah mengangkat tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 menuai sorotan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu kecemburuan sosial, terutama dikalangan tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status.

Kepada awak media, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mempertanyakan dasar dan kesiapan kebijakan tersebut, khususnya terkait transparansi data dan mekanisme pengangkatan.

Hingga kini, DPRD Kaltim mengaku belum menerima data rinci mengenai jumlah tenaga SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK.

“Data lengkap terkait pengangkatan tenaga SPPG ini belum kami terima,” ungkap Salehuddin, Jumat (23/1/2026).

Meski demikian, ia menyebut DPRD telah menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama tenaga honorer yang merasa terpinggirkan di tengah kebijakan penataan non-ASN.

Aspirasi tersebut, kata dia, mengindikasikan adanya persoalan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan.

“Keluhan dari tenaga honorer cukup banyak. Mereka merasa pengabdiannya selama ini kurang mendapat perhatian,” timpalnya.

Pengangkatan tenaga SPPG menjadi PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Regulasi tersebut membuka peluang penyelesaian status tenaga non-ASN melalui skema PPPK, termasuk bagi unit layanan pemerintah seperti SPPG.

“Secara regulasi memang dimungkinkan, sepanjang memenuhi persyaratan dan tersedia formasi,” imbuhnya.

Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tidak boleh mengabaikan asas keadilan.

Selain itu, ia juga menyoroti kondisi banyak tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun, namun gagal diangkat menjadi PPPK akibat keterbatasan formasi.

“Ada tenaga honorer yang sudah mengabdi dua hingga lima tahun, bahkan lebih, tetapi belum terakomodasi karena formasi tidak tersedia,” ujarnya.

Baca juga :  BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang di Kaltim, Risiko Kerusakan Lingkungan Menguat

Disisi lain, tenaga SPPG yang relatif baru justru dinilai memperoleh prioritas. Situasi ini, menurut Salehuddin, menimbulkan kesan ketidakadilan di kalangan tenaga non-ASN.

Komisi I DPRD Kaltim juga menyoroti ketimpangan penghasilan antar tenaga non-ASN.

Politisi Partai Golkar itu mengungkap adanya disparitas gaji yang mencolok, khususnya antara tenaga honorer di sektor pendidikan dan tenaga SPPG.

“Di lapangan kami menemukan guru honorer yang hanya menerima honor sekitar Rp500 ribu per bulan, sementara di SPPG ada tenaga yang menerima gaji hingga Rp3 juta,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi di tengah upaya pemerintah melakukan penataan ASN secara nasional.

Apalagi, pelaksanaan program SPPG di Kaltim sendiri dinilai masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.

“SPPG ini program baru, dan di Kaltim pelaksanaannya juga relatif terlambat. Ketika program baru mulai berjalan, justru langsung dihadapkan pada persoalan rekrutmen dan kesejahteraan tenaga kerjanya,” kata dia.

DPRD Kaltim menjadikan polemik pengangkatan tenaga SPPG sebagai PPPK sebagai catatan penting.

Diakhir ia mengakui bahwa, dalam waktu dekat, Komisi I berencana berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta pihak penyelenggara SPPG untuk meminta kejelasan kebijakan.

“Kami ingin memastikan mekanisme rekrutmen dan pengangkatan PPPK ini berjalan transparan, sesuai aturan, dan tidak mengabaikan rasa keadilan bagi tenaga honorer lain yang telah lama mengabdi,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi Editor: KS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *