Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Kaltim

Firnadi Ikhsan: Diplomasi atau Aksi Lapangan, Semua Cara Menyuarakan Penolakan TKD Harus Tetap dalam Koridor

9
×

Firnadi Ikhsan: Diplomasi atau Aksi Lapangan, Semua Cara Menyuarakan Penolakan TKD Harus Tetap dalam Koridor

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan

Sentralkaltim.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menilai perbedaan cara masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai sesuatu yang wajar dalam dinamika demokrasi. Menurutnya, setiap kelompok memiliki ruang untuk memilih langkah yang dianggap paling efektif, selama tetap berjalan dalam koridor hukum.

Firnadi menjelaskan bahwa keresahan masyarakat terhadap kebijakan tersebut memang memunculkan beragam bentuk penyampaian aspirasi. Ada yang memilih jalur diplomasi melalui dialog dan forum resmi, namun tidak sedikit yang turun langsung ke lapangan untuk menunjukkan sikap secara terbuka.

“Masing-masing punya pandangannya dalam menempuh langkah. Misalnya ada yang memilih jalur diplomasi, kemudian ada yang melakukan gerakan. Tapi tentu saja semua sudah menimbang dampak-dampaknya, konsekuensinya, dan sebagainya,” kata Firnadi.

Ia menegaskan bahwa selama aksi atau penyampaian pendapat dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan, hal itu justru menjadi kekuatan tambahan bagi pemerintah daerah. Aspirasi publik, kata Firnadi, memberikan tekanan moral kepada pemerintah pusat agar mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan TKD.

“Ada dukungan aspirasi dari masyarakat yang menyuarakan keberatannya… ketika masyarakat ikut bergerak menyuarakan hal yang sama, saya kira itu hal yang positif,” ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan pemerintah daerah juga terus berupaya melalui jalur formal untuk menyampaikan keberatan. Firnadi melihat bahwa kombinasi antara diplomasi pemerintah dan aksi publik dapat saling melengkapi sehingga posisi Kaltim semakin kuat dalam memperjuangkan hak fiskal daerah.

Menutup pernyataannya, Firnadi mengingatkan bahwa seluruh proses penyampaian aspirasi harus tetap mengedepankan ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku agar tujuan utama, yaitu kepentingan masyarakat, dapat tercapai.

“Harapannya ya semua berjalan sesuai koridor-koridor yang ada, tetap tertib, tetap menghormati aturan, dan tujuannya tetap untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Baca juga :  Kesenjangan Perlakuan Pengawas Kemenag dan Dinas Pendidikan Disorot DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *