SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.
Sikap itu disampaikan setelah Fraksi PKB mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-43. Karena menilai proses seleksi komisioner berlangsung janggal dan tidak melibatkan mereka.
Rapat yang digelar di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci Samarinda, pada Jumat (21/11/2025). Yang turut dihadiri 23 anggota dewan.
Hasanuddin menjelaskan bahwa sumber persoalan berawal dari ketidakhadiran Ketua Komisi I, Slamet Ariwibowo yang merupaka kader (PKB), yang sudah lebih dari lima bulan tidak aktif karena sakit. Ketidakhadiran itu menyebabkan PKB kehilangan keterwakilan dalam proses penilaian calon komisioner.
“Seleksi KPID digodok ketika ketua Komisi I masih sakit. Karena itulah PKB tidak terwakili. Komisi I akhirnya melanjutkan pemilihan tanpa kehadiran ketua komisi,” ujar Hasanuddin.
Koordinasi Berjalan, Namun Suara PKB Tak Masuk Penilaian
Menanggapi isu minimnya koordinasi, Hasanuddin menegaskan bahwa komunikasi antarlembaga tetap dilakukan. Namun ia mengakui bahwa absennya ketua komisi membuat suara PKB tidak masuk dalam sistem penilaian yang menggunakan metode skor.
“Koordinasi itu ada. Tapi dalam proses pemilihan ada sistem skor. Dan di situ, keterwakilan PKB tidak terpenuhi karena ketua komisi tidak hadir,” jelasnya.
Ia bahkan menyebutkan bahwa DPRD baru mengetahui tidak terlibatkannya PKB setelah fraksi PKB menyampaikan keberatan dalam forum paripurna malam tadi.
“Kami tidak menyadari bahwa PKB tidak terwakili. Padahal posisi ketua Komisi I itu penting dalam proses seleksi. Itu yang menjadi persoalan utama,” tegasnya.
Hasil Seleksi Berpotensi Dievaluasi atau Dianulir
Sebagai respons terhadap keberatan PKB, Hasanuddin menyatakan bahwa hasil seleksi KPID yang telah diumumkan masih dapat dibahas ulang. Evaluasi bahkan dapat berujung pada pembatalan jika ditemukan pelanggaran tata tertib atau ketidaksesuaian prosedur.
“Meski sudah dirilis, kita tetap akan bicarakan. Jika sesuai aturan bisa dianulir atau dibalikkan, itu terbuka kemungkinan. Kita bahas di Komisi I terlebih dahulu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD belum menerima laporan resmi dan lengkap dari Komisi I terkait proses uji kelayakan, sehingga evaluasi menjadi langkah yang perlu dilakukan.
PKB Dapat Tempuh Jalur Hukum
Hasanuddin juga membuka kemungkinan bagi PKB untuk menempuh langkah hukum apabila mekanisme internal DPRD tidak dapat mengakomodasi keberatan mereka.
“Kalau aturan internal tak memungkinkan perubahan, fraksi PKB bisa menempuh mekanisme persidangan atau gugatan. Semua opsi terbuka,” ujarnya.
Pimpinan DPRD, kata Hasanuddin, akan meminta klarifikasi dari Komisi I sebelum mengambil keputusan final, termasuk terkait peluang publikasi ulang hasil seleksi.
“Kita lihat dulu laporan lengkapnya. Setelah itu, barulah ditentukan apakah hasil penetapan perlu direvisi atau tidak. Semua akan dibahas bersama fraksi-fraksi dan pimpinan,” tutupnya.














