Sentralkaltim.id, Kukar – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Selamat Ari Wibowo kembali menggelar Sosialisasai Peraturan Daerah (Sosper). politisi Partai PKB tersebut mensosialisasikan Perda Provinsi Kaltim No 5 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum, Senin (10/06/2024).
Acara kegiatan tersebut berlangsung diselenggarakan di desa Bangun Rejo,RT 24, Kecematan Tenggarong seberang, Kab Kutai Kartanegara, dengan dihadiri oleh jajaran tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat
Selamat Ari Wibowo menyampaikan terkait bentukan Perda Bantuan Hukum yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta bersama anggota DPRD Kaltim tersebut mengkhususkan kepada masyarakat agar mendapatkan pendampingan atau tempat untuk konsultasi mengenai dengan persoalan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“dalam rangka kegiatan sosper ini mudahan berguna untuk bapak ibu sekalian agar dapat pemahaman dan pencerahan mengenai Bantuan Hukum,” ungkap Selamat
Tambahnya, Jika terdapat permasalahan mengenai dengan persoalan yang berhubungan dengan hukum bisa melakukan konsultasi atau melaporkan langsung Lembaga Bantuan Hukum atau ke biro hukum sekretariat daerah Provinsi Kaltim, karena disana pintunya untuk melakukan proses pelaporan maupun membutuhkan pendampingan hukum.
“Tentunya dapat mempermudah masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum dan tidak perlu lagi memikirkan untuk biayanya,” ujarnya