Kota Samarinda

Polres Samarinda Tetapkan Pelaku Kasus lalai dan alami micro sleep yang merenggut korban jiwa Di Tol Balikpapan – Samarinda

56
×

Polres Samarinda Tetapkan Pelaku Kasus lalai dan alami micro sleep yang merenggut korban jiwa Di Tol Balikpapan – Samarinda

Sebarkan artikel ini

SENTRALKALTIM Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, dari tiga kasus yang terjadi di Samarinda Tersangka mengalami microsleep dan lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga merenggut korban jiwa.

Kombes Pol Ary Fadli mengatakan ketiga kasus tersebut, terjadi kurun beberapa minggu terakhir.Pertama, kecelakaan di kawasan Tol Samarinda-Balikpapan, tepatnya di kilometer77.Kedua, kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepat depan Perum Talang Sari Regency. Ketiga, kecelakaan di Jalan MT Haryono, kota  Samarinda.

“Ini sudah proses penyidikan dari unit laka Satlantas Samarinda, dan kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus laka yang terjadi,” ujarnya.

Dari tiga tersangka pelaku tabrakan maut yang menyebabkan korban jiwa, salah satunya kepada sopir minibus Toyota Kijang Inova Reborn dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Samarinda-Balikpapan.

“Peristiwa nahas di jalan tol berlangsung pada Rabu (3/4), sekitar pukul 10.20 Wita di kilometer 77 tol tersebut. Minibus dengan nomor polisi KT 1792 YH yang dikemudikan oleh HL (35), bertabrakan dengan kendaraan truk Hino R10 berpelat N 9618 CL,” ungkapnya

seorang korban yang berprofesi sebagai dokter berinisial YPD (40) meninggal dunia. Korban merupakan warga Jakarta yang kebetulan berkunjung ke Kalimantan Timur karena ada keperluan.

Dari insiden tersebut, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kedua kendaraan yang terlibat. Akibat kecelakaan ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp200.000.000

Atas kelalaiannya, HL dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang menyatakan bahwa kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kematian orang lain dapat dipidana hingga enam tahun penjara.

Dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, Kapolresta Samarinda mengimbau para pengemudi untuk selalu waspada dan menjaga konsentrasi saat berkendara.

“Kami menetapkan RF (24) pada laka lantas pada Senin (25/3), pukul 04.15 Wita di Jalan Poros Samarinda-Bontang tepatnya di depan Perum Talangsari Regency, Kecamatan Samarinda Utara,” kata Ary pula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *