SENTRALKALTIM.id, Samarinda -Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa peduli penegakan hukum (AMPPH Kaltim) menggelar unjuk rasa di Kantor PU Provinsi Kaltim & Kejaksaan tinggi Kaltim. Kamis (26-07-2024)
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus berupaya dalam hal peningkatan infrastruktur di segala bidang, tak terkecuali di bidang cipta karya maupun bidang kesehatan.
Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan peningkatan saran dan pra sarana kesehatan salah satunya melalui pembangunan Rumah Sakit (RS) Kanujoso Balikpapan melalui Dinas PUPR-Pera Kaltim.
Kordinator Lapangan Aksi Firdaus mengatakan dugaan adanya sejumlah permasalahan dalam pembangunan RS Kanujoso Balikpapan terus menjadi sorotan publik.
“Proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Kaltim dengan pagu Sebesar 116 Miliar yang di lelang tahun 2023 dengan pemenang tender PT. RELIS SAPINDO UTAMA asal Sulawesi selatan, penawaran terkoreksi Rp. 95.884.100.094.” ujar Daus Korlap
Kemudian juga yang jadi persoalan di DPUPR-Pera Kaltim ialah terkait proyek pengadaan bahan material sebesar 3M. Dimana hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan bahan material timbunan bahan pilihan pada UPTD pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah ll dan lll diketahui terdapat kekurangan volumen pengadaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan nilai sebesar 3M.
“Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakkan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH KT) mengawal agar persoalan dugaan adanya kerugian negara dan dugaan adanya pelanggaran hukum maupun dugaan adanya pelanggaran administrasi dari dua persoalan diatas segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum” Tambahnya
Maka dengan itu, adapun tuntutan nya mendesak kepada Kejati Kaltim untuk segera :
1. Meminta Kejati Kaltim untuk melakukan audit investigasi dugaan proyek bermasalah pembangunan Rumah Sakit Kanujoso Balikpapan dimana kuat dugaan adanya persekongkolan sejak perencanaan, antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor pelaksana. Pasalnya, proyek pembangunan RS Kanujoso tersebut tidak selesai tepat waktu bahkan adanya perpanjangan kontrak dari bulan Januari sampai Juni 2024 namun tender proyek lanjutan malah dilakukan DPUPR-Pera Kaltim di bulan mei dengan Anggaran APBD Kaltim Rp. 230.166.427.500,00 yang dimenangkan PT TOTAL CAKRA ALAM dari tanggerang Banten, Padahal proyek sebelumnya belumbterselesaikan dan belum ada PHO (Provisional Hand Over). Hal ini juga memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam pelaporan progres pekerjaan di akhir masa kontrak.
2. Meminta Kejati Kaltim untuk melakukan memeriksa dan melakukan audit investigasi terkait masalah pengadaan bahan material DPUPR-Pera sebesar 3M tahun anggaran 2023, yang dimana hasil pemerikasaan terhadap pelaksanaan pengadaan bahan material timbunan bahan pilihan pada UPTD pemeliharaan infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah ll dan lll diketahui terdapat kekurangan volume pengadaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
3. Panggil dan Periksa Kepala Dinas PUPR Kaltim beserta panitia lelang, Kepala UPTD, serta kontraktor.