Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – Persoalan tenaga pendidik di wilayah terpencil kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti kendala administrasi yang dihadapi guru di sekolah filial kawasan Lokumbar, terutama terkait pemenuhan syarat tunjangan profesi guru (TPG).
Menurutnya, kondisi sekolah di wilayah terpencil tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan sekolah yang berada di kawasan perkotaan. Keterbatasan jumlah murid dan akses menuju sekolah induk menjadi tantangan tersendiri bagi guru dalam memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
“Di Lokumbar itu ada sekolah dasar dengan sekitar 50 murid dan delapan guru. Empat di antaranya berstatus PPPK dan empat lainnya masih honorer. Karena sekolah tersebut merupakan sekolah filial dari SD 005 Sungai Kunjang, ada persoalan terkait jumlah murid dan pemenuhan persyaratan tunjangan profesi guru.” Ujarnya Pada Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kendala muncul karena jumlah siswa dalam satu rombongan belajar menjadi bagian dari persyaratan administrasi. Di kelas Loakumbar, jumlah murid tercatat sebanyak 19 orang, sementara ketentuan yang berlaku mensyaratkan minimal 20 murid untuk memenuhi kriteria tertentu.
Situasi tersebut membuat guru di sekolah filial menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan tunjangan profesi. Padahal, jumlah murid yang terbatas bukan semata-mata disebabkan oleh persoalan pengelolaan sekolah, melainkan juga dipengaruhi kondisi geografis dan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Sri Puji menilai, penerapan aturan secara seragam berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi tenaga pendidik yang bertugas di daerah terpencil. Karena itu, ia mendorong adanya kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Selain persoalan tunjangan, mekanisme kehadiran guru juga menjadi perhatian. Sebelumnya, guru sekolah filial harus melakukan absensi di sekolah induk, yang dapat menyulitkan karena jarak dan kondisi jalan menuju Lokumbar tidak mudah dilalui.
Menurutnya, mekanisme absensi manual dapat menjadi salah satu alternatif bagi guru yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses. Ia menyebut telah ada informasi mengenai kelonggaran absensi manual dari pihak kepegawaian, sehingga guru tidak harus selalu datang ke sekolah induk hanya untuk melakukan pencatatan kehadiran.
Sri Puji berharap pemerintah daerah dapat terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aturan administrasi tidak menghambat pelaksanaan tugas guru. Pada saat yang sama, persoalan yang berkaitan dengan ketentuan tunjangan profesi perlu dikomunikasikan dengan pemerintah pusat karena sebagian kebijakannya berada di tingkat nasional.
Ia menegaskan, guru yang mengabdi di wilayah terpencil tetap harus mendapatkan perhatian dan kepastian hak sesuai ketentuan. Dukungan kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan diharapkan dapat menjaga semangat tenaga pendidik sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak di Loa kumbar.















