Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – Persoalan kesejahteraan tenaga pendidik kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda, khususnya bagi guru PAUD dan TK yang mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK). Di tengah tuntutan penerapan pendidikan inklusif, pemenuhan hak dan insentif bagi para guru dinilai perlu mendapat perhatian agar pelaksanaan pembelajaran berjalan optimal.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan adanya persoalan insentif guru yang ditemukan saat pihaknya turun langsung ke lapangan. Ia menyoroti kondisi ketika guru harus mendampingi banyak anak berkebutuhan khusus, tetapi hak yang diterima belum sesuai dengan jumlah tenaga pendidik yang bertugas.
“Di lapangan, kami menemukan ada 47 anak berkebutuhan khusus yang diajarkan oleh dua orang guru. Namun, insentif yang dibayarkan hanya untuk satu orang guru, sehingga ada guru yang tidak mendapatkan haknya. Ini tentu menjadi persoalan yang harus ditindaklanjuti,” ujar Sri Puji Astuti, Kamis (15/10/2026).
Menurut Sri Puji, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena tugas mendampingi anak berkebutuhan khusus membutuhkan kesabaran, tenaga, dan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.
Ia menjelaskan, kebijakan pendidikan saat ini mewajibkan sekolah menerima anak berkebutuhan khusus dengan ketentuan tertentu. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan perlu diimbangi dengan kesiapan tenaga pendidik serta dukungan yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi guru maupun siswa.
Sri Puji juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru TK swasta yang dinilai masih terbatas. Ia menyebutkan, sebagian guru hanya menerima gaji sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Dengan penghasilan tersebut, kejelasan pemberian insentif menjadi hal penting untuk mendukung keberlangsungan tugas mereka.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengevaluasi pelaksanaan kebijakan insentif agar penyalurannya sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Guru yang menjalankan tugas mendampingi anak berkebutuhan khusus semestinya memperoleh perhatian berdasarkan ketentuan dan peran yang dijalankan.
Selain persoalan insentif, Sri Puji menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak sekolah perlu diperkuat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik, mekanisme pembayaran insentif, serta pelaksanaan pendidikan inklusif dapat berjalan selaras.
Ia berharap persoalan yang dialami guru PAUD dan TK tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Evaluasi diperlukan agar tidak ada tenaga pendidik yang menjalankan tanggung jawab tambahan tanpa kejelasan pemenuhan haknya.
Sri Puji menegaskan, keberhasilan pendidikan inklusif tidak cukup hanya dengan mewajibkan sekolah menerima anak berkebutuhan khusus. Dukungan terhadap guru yang mendampingi mereka juga harus diperhatikan agar proses pembelajaran berlangsung baik dan kebutuhan setiap anak dapat terlayani secara optimal.















