Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Samarinda

RSUD dan Daerah Resapan Air Sama-Sama Dibutuhkan, DPRD Dorong Sinergi Pemkot dan Pemprov

3
×

RSUD dan Daerah Resapan Air Sama-Sama Dibutuhkan, DPRD Dorong Sinergi Pemkot dan Pemprov

Share this article

Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – Pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan dan perlindungan daerah resapan air perlu berjalan beriringan dalam pembangunan Kota Samarinda. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai koordinasi antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi faktor penting agar pembangunan fasilitas publik tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.

Menurut Deni, pembangunan rumah sakit merupakan kebutuhan masyarakat yang harus diperhatikan. Namun, upaya tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi tata ruang dan keberadaan kawasan resapan air yang berperan dalam mengurangi risiko genangan maupun banjir.

“Rumah sakit diperlukan masyarakat, begitu juga kolam dan daerah resapan air untuk menghadapi musim hujan. Keduanya sama-sama dibutuhkan, sehingga pemerintah kota dan provinsi perlu membangun komunikasi serta saling mendukung agar pelayanan kesehatan terpenuhi tanpa mengurangi fungsi daerah resapan air,” ujar Deni Hakim Anwar, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, setiap rencana pembangunan harus mengacu pada kajian teknis dan regulasi sesuai kewenangan masing-masing pemerintah. Dengan begitu, keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik sekaligus dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Deni menyebut rencana pembangunan maupun kelanjutan proyek rumah sakit yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi perlu didasarkan pada kajian teknis yang jelas. Sementara itu, pemerintah kota juga harus memastikan pemanfaatan ruang di wilayahnya sesuai perencanaan dan tidak mengabaikan fungsi kawasan resapan air.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya dilihat sebagai pilihan antara membangun fasilitas kesehatan atau mempertahankan kawasan resapan. Kedua kebutuhan itu perlu ditempatkan secara seimbang melalui perencanaan yang tepat dan koordinasi antarpemerintah.

Ia menegaskan, pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan. Komunikasi yang baik dibutuhkan agar setiap kebijakan saling mendukung dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Baca juga :  DPRD Samarinda Jadwalkan Pemanggilan Dinas PUPR, Bahas Kondisi SLF Terowongan

Deni juga mengingatkan bahwa pembangunan kawasan, termasuk fasilitas publik dan perumahan, perlu memperhatikan analisis risiko bencana serta kondisi lingkungan. Kajian tersebut penting untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai peruntukan dan tidak meningkatkan potensi genangan di kawasan sekitarnya.

Selain perencanaan, pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan juga harus dilakukan secara konsisten. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proyek memenuhi ketentuan tata ruang dan memperhatikan kebutuhan infrastruktur pendukung, termasuk sistem drainase serta pengelolaan air.

Menurut Deni, sinergi antara pemerintah kota dan provinsi dapat membantu menyelaraskan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan koordinasi yang terarah, pemenuhan layanan dasar dapat berjalan tanpa mengesampingkan upaya menjaga lingkungan dan mengurangi risiko bencana.

Ia berharap komunikasi antarpemerintah terus diperkuat agar berbagai kebutuhan pembangunan di Samarinda dapat ditangani secara komprehensif. Perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan kesehatan, pembangunan wilayah, dan perlindungan daerah resapan air.

Dengan demikian, pembangunan di Kota Samarinda diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan keberlanjutan kota dalam jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *