Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Samarinda

DPRD Samarinda Siapkan Aturan Kebersihan hingga Kelembagaan Pedagang dalam Raperda Pasar Rakyat

2
×

DPRD Samarinda Siapkan Aturan Kebersihan hingga Kelembagaan Pedagang dalam Raperda Pasar Rakyat

Share this article

Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda terus mematangkan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Salah satu fokus pembahasannya adalah menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib melalui pengaturan kebersihan, kelembagaan pedagang, serta penguatan akses permodalan bagi pelaku UMKM.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan Raperda tersebut tidak hanya mengatur aktivitas perdagangan, tetapi juga memuat berbagai ketentuan yang bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan pasar rakyat secara menyeluruh.

“Kami juga akan mengatur bagaimana kebersihan pasar, kemudian membentuk badan usaha atau semacam koperasi yang menjadi wadah bagi para pelaku UMKM. Nantinya juga bisa bekerja sama dengan Bank Samarinda maupun bank-bank daerah yang ada di Samarinda,” ujar Viktor Yuan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Viktor, pembentukan kelembagaan pedagang menjadi salah satu poin penting dalam Raperda. Kehadiran wadah seperti koperasi diharapkan dapat mempermudah para pedagang dalam mengelola usaha, memperkuat kebersamaan, hingga membuka akses terhadap layanan keuangan.

Ia menjelaskan, kerja sama dengan perbankan daerah diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk menabung maupun memperoleh dukungan pembiayaan dalam mengembangkan usahanya. Dengan demikian, pedagang tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki kesempatan meningkatkan kapasitas usahanya.

Selain aspek ekonomi, Raperda juga menitikberatkan pada terciptanya lingkungan pasar yang bersih, nyaman, dan tertata. Menurut Viktor, kondisi pasar yang baik akan memberikan dampak positif bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja sehingga aktivitas ekonomi dapat berlangsung lebih optimal.

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif tersebut, DPRD Kota Samarinda berharap Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dapat menjadi landasan untuk mewujudkan pasar yang lebih modern, tertib, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat posisi UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

Baca juga :  DPRD Samarinda Bahas Penyempurnaan Perda Penanggulangan Bencana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *