Sentralkaltim.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menghadang finalisasi Raperda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam rapat bersama DLH dan Bagian Hukum pada 11 Mei 2026. Ia meminta klarifikasi dasar hukum karena banyak kelemahan substansial.
Rencana finalisasi rapat tadi gagal total setelah Iswandi memprevisi. “Banyak hal yang nggak sesuai urgensi dan judul rapat,” ujarnya, menyoroti ketidaksesuaian dengan PP 22 Tahun 2021 yang menjadi acuan utama pengelolaan lingkungan.
Iswandi mengkritik potensi dampak pada sektor usaha lokal seperti bengkel di Samarinda. “Kalau diketok, apa dapatnya? Kita lihat dulu dasar undang-undangnya,” katanya, menekankan perda harus punya dasar kuat dari aturan yang memerintahkan pembuatannya.
Sebagai bagian dari Badan Pengaturan Perda (Bapemda), Iswandi terus mengkritisi usulan yang tidak jelas. “Jangan hanya usulkan A, B, C tapi gak jelas. Dasar perdata apa? Siapa yang memerintahkannya?” tanyanya retoris kepada DLH dan Bagian Hukum.
Usulan ini ternyata warisan 2022 yang masih mentah. Saat dikoreksi pasal per pasal, banyak ketidakjelasan ditemukan, sehingga Iswandi tuntut pembahasan ulang dari awal untuk menghindari perda buntu.
Rapat dihadiri Iswandi sebagai ketua komisi berakhir dengan instruksi pertemuan baru. Ia menolak sikap “iya-iya” semata, meski membuka ruang bagi anggota lain untuk maju.
“Pilih dulu masalah urgent yang harus diperda, kalau ini belum prioritas,” tutup Iswandi, memastikan perda Samarinda lebih berkualitas dan sesuai kewenangan daerah. Pungkasnya (*)















