Sentralkaltim.id, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra, kembali menghidupkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan ruang milik jalan yang sempat tertunda sejak tahun 2020.
Perda ini fokus pada pemampatan ruang milik jalan yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsi utama, sehingga butuh kebijakan pengendalian ketat.
“Kalau tidak dimanfaatkan di luar ketentuannya, perlu kebijakan agar konvensi bisa berakhir,” ujar Samri saat diwawancarai usai rapat, (11/5/2026).
Contohnya, pemasangan reklame wajib izin dan bayar pajak, untuk memastikan pengelolaan ruang jalan lebih teratur.
Pembahasan ini melengkapi agenda lain, karena Perda tersebut berasal dari 2020 yang sempat terhenti akibat masa peralihan anggota DPRD.
“Hari ini kita hidupkan kembali, bahas ulang setelah stagnan pasca-berakhir masa jabatan lama,” tambahnya.
Selain dua Perda utama, Mei ini ada beberapa agenda lain, tapi hari ini prioritas dua Raperda termasuk pengelolaan limbah B3 Samarinda. Pungkasnya(*)















