Sentralkaltim.id, Samarinda, – Rapat DPRD Kota Samarinda dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum pada Minggu (11/5) kemarin gagal memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah B3. Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, memprevensi proses tersebut karena banyak ketidaksesuaian.
Iswandi menjelaskan bahwa urgensi Raperda ini diragukan, terutama karena bertentangan dengan kewenangan pusat yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Acuan kita jelas di PP 22/2021. Kita tidak bisa ambil kewenangan yang sudah ditetapkan pusat,” tegas Iswandi saat diwawancarai usai rapat. Ia khawatir jika perda ini diketok, bengkel-bengkel di Samarinda justru terkena dampak tanpa solusi jelas.
Menurutnya, pembentukan perda harus didasari undang-undang yang kuat. “Dasar pembentukannya apa? Siapa yang memerintahkan perda ini harus ada? Jangan asal buat perda tapi tidak jelas,” kritik Iswandi kepada tim penyusun dari DLH dan Bagian Hukum.
Iswandi juga menyoroti bahwa usulan Raperda ini merupakan sisa dari 2022 yang belum selesai. Saat memeriksa pasal-pasalnya, ia menemukan banyak ketidakjelasan dan kebuntuan, sehingga meminta pembahasan ulang secara menyeluruh.
Rapat yang dihadiri Ketua Komisi II ini berakhir tanpa kesepakatan final. Iswandi menekankan agar tidak sekadar mengiyakan usulan tanpa kajian mendalam, meski oknum lain boleh melanjutkan jika yakin. Pungkasnya (*)















