Sentralkaltim.id, Samarinda – Kamaruddin, anggota DPRD Kota Samarinda komisi II, ungkap pembahasan Perda melibatkan tiga OPD: Dinas Perkim, Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR.
Dari Perkim dan Dishub fokus pada masalah transportasi, sementara PUPR menangani jalan dan pengampatan jalan, serta luas badan jalan.
“PAD masuk retribusi daerah, tapi pekerjaan operasional sudah diatur di Perda lain beserta turunannya,” jelas Kamaruddin dalam wawancara, Senin (10/5/2026).
Reklame dibahas terpisah di Pansus 1 Komisi 1, khusus perizinan dan retribusi pengelolaan reklame. Pansus 2 sudah masuk draft, Samarinda sementara Pansus 1 dan 3 juga telah memasuki tahap pembahasan.
Setelah Pansus, naskah dikirim ke Pemperda untuk finalisasi dan penilaian.
Proses dilanjutkan ke harmonisasi Kemenkumham sebelum paripurna pengesahan, yang Kamaruddin sebut “panjang perjalanannya”.
Apakah Anda ingin tambahkan elemen seperti kutipan lebih panjang, foto ilustrasi, atau sesuaikan untuk media spesifik misalnya koran lokal Samarinda. Pungkasnya (*)















