Sentralkaltim.id, Samarinda –Kamaruddin, anggota DPRD Kota Samarinda, menyatakan Perda tentang trap sudah dipansuskan dan difinalisasi pada 2022, tapi tidak masuk program pemerintah sehingga bukan prioritas.
Banyak isi Perda trap bertentangan dengan Perda baru yang diparipurnakan, seperti Perda Ketertiban Umum dan Perda Retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau bertabrakan, kita minta masukan lagi dari Widyagama sebagai penggagas naskah akademik,” ujar Kamaruddin saat diwawancarai, Senin (10/5/2026).
Ia menekankan agar tidak mubazir mengeluarkan biaya jika sudah diatur di Perda lain, dengan opsi lanjutkan jika memungkinkan atau stop pembahasannya.
Masalah krusial termasuk PAD pembuatan jalan dan izin pembabatan jalan yang belum diatur secara spesifik.
Pembahasan tetap terbuka, tapi prioritas rendah karena tidak selaras dengan agenda pemerintah daerah.
Kamaruddin memperingatkan agar menghindari duplikasi regulasi untuk efisiensi anggaran legislatif. Pungkasnya (*)















