Scroll untuk baca artikel
Daerah

Jelaskan Pembatalan UKT Mahasiswa S-2 ITK Kelas Eksekutif, Pemprov Kaltim Dinilai Abu-Abu

2
×

Jelaskan Pembatalan UKT Mahasiswa S-2 ITK Kelas Eksekutif, Pemprov Kaltim Dinilai Abu-Abu

Sebarkan artikel ini
Pemprov Kaltim

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Penjelasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pembatalan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi tujuh mahasiswa S-2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) kelas eksekutif menuai tanda tanya.

Klarifikasi resmi yang disampaikan melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo POD) Setdaprov Kaltim, Siti Sugiyanti, dinilai tidak tegas dan cenderung mengaburkan pokok persoalan.

Dalam keterangan pers yang diterima Jum’at (30/1/2026), Siti Sugiyanti menyebutkan polemik yang mencuat sebelumnya lebih disebabkan oleh “miskomunikasi administratif” dan diklaim telah diselesaikan melalui mekanisme resmi.

Namun, pernyataan tersebut tidak menjawab secara lugas mengapa bantuan UKT sempat diberikan lalu dibatalkan, padahal regulasi melarangnya sejak awal.

“Beberapa isu yang muncul sebelumnya lebih disebabkan oleh miskomunikasi administratif, dan sudah diselesaikan melalui mekanisme resmi,” tulis Siti Sugiyanti dalam rilis tersebut.

Narasi ini kontras dengan penjelasan sebelumnya dari Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Diskominfo, Muhammad Faisal, yang secara terbuka menyatakan bahwa pembatalan bantuan UKT dilakukan karena bertentangan langsung dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025.

Dalam Lampiran I Pergub tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa Program GratisPol Pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau sejenisnya.

“Di Pergub sudah jelas, kelas eksekutif tidak diperkenankan. Kalau kami tetap membayarkan, itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Faisal, Selasa (20/1/2026) malam.

Perbedaan penekanan antara dua pejabat kunci Pemprov Kaltim ini memunculkan kesan tidak sinkronnya komunikasi internal pemerintah, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik soal tata kelola Program GratisPol yang digadang-gadang sebagai unggulan daerah.

Siti Sugiyanti selanjutnya menyatakan Pemprov Kaltim dan ITK telah menyepakati solusi serta langkah tindak lanjut bagi mahasiswa yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam Program GratisPol.

Baca juga :  Jalan Samarinda–Bontang Rawan Macet, Pemprov Kaltim Lempar Bola ke Pusat Kerapnya insiden truk terhambat di ruas Jalan

Namun, solusi yang dimaksud tidak dijelaskan secara konkret, baik dari sisi skema pendanaan alternatif maupun kepastian keberlanjutan studi mahasiswa bersangkutan.

“Wewenang tindak lanjut dilaksanakan atas kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dan ITK, dengan tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan akademik yang berlaku,” ujarnya.

Pemprov Kaltim juga menyampaikan komitmen untuk memastikan bahwa mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Teknologi ITK, yang memenuhi kriteria tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui Program GratisPol Pendidikan.

Meski demikian, polemik ini menyoroti celah serius dalam perencanaan dan verifikasi penerima bantuan, terutama pada tahap awal implementasi program.

Ketika regulasi sudah secara tegas melarang kelas eksekutif menerima bantuan, muncul pertanyaan mendasar ialah, mengapa bantuan sempat diproses dan diumumkan sejak awal.

Maka dari itu, ketidakjelasan ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap konsistensi kebijakan pendidikan daerah.

Sekaligus membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap tata kelola Program GratisPol agar tidak kembali menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *