Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNasional

BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang di Kaltim, Risiko Kerusakan Lingkungan Menguat

4
×

BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang di Kaltim, Risiko Kerusakan Lingkungan Menguat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tambang Batu bara.

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengungkap lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan mineral dan batubara, yang berpotensi memicu pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025, yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, kepada pimpinan DPRD serta wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, Pemprov Kaltim dan perwakilan Pemkab Kukar.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan tersebut merupakan mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pada Semester II 2025, BPK Kaltim telah menyelesaikan empat pemeriksaan kinerja dan lima pemeriksaan kepatuhan, ditambah dua pemeriksaan kepatuhan yang hasilnya diserahkan dalam kesempatan ini.

Dalam pemeriksaan terhadap Pemprov Kaltim, BPK menemukan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan penanggung jawab usaha pertambangan mineral dan batubara belum dilaksanakan secara memadai, dan konsisten sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya pencemaran lingkungan di sekitar wilayah tambang.

Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pengendalian kawasan hutan, yang berpotensi memicu kerusakan akibat pembukaan lahan di kawasan hutan produksi, maupun di wilayah izin pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Sementara itu, pada Pemkab Kukar, BPK menilai pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan pertambangan belum berjalan optimal.

Ketidaktertiban tersebut terjadi baik pada usaha yang telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun yang belum memilikinya.

Akibatnya, terjadi penyimpangan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penurunan daya dukung lingkungan, hingga potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang bersifat permanen dan sulit dipulihkan.

Baca juga :  Jaksa Agung Lakukan Kunjungan Kerja Mendadak ke Kaltim, Samarinda–Balikpapan Jadi Fokus

Menanggapi temuan tersebut, Suharyanto menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Menurutnya, pengawasan pertambangan tidak bisa berjalan secara efektif, tanpa sinergi dengan kementerian teknis.

“Kami mendorong adanya koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan kewenangan dan fasilitas yang tersedia untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dan kehutanan,” ujar Suharyanto, kepada awak media, Rabu (21/1/2025).

Suharyanto juga menekankan bahwa pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Aspek ini kemudian menjadi perhatian khusus BPK, terutama terkait keterbatasan jumlah pengawas pertambangan yang dimiliki daerah.

Secara nasional, pada Semester II 2025, BPK melaksanakan pemeriksaan terhadap pemerintah daerah di 18 provinsi wilayah timur Indonesia dengan melibatkan 22 tim pemeriksa.

Khusus di Kaltim, pemeriksaan dilakukan oleh dua tim, yakni Tim Provinsi dan Tim Kabupaten Kukar, yang mencakup aspek tata kelola lingkungan hidup.

BPK menegaskan akan terus mendorong perbaikan berkelanjutan melalui rekomendasi yang disampaikan.

Sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Diakhir ia menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan kepatuhan ini pihaknya berharap, pemerintah daerah segera menjalankan rencana aksi konkret sebagai bagian dari pembenahan tata kelola keuangan, pengendalian lingkungan hidup, dan peningkatan akuntabilitas publik serta kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *