Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Siapkan Regulasi Baru Pendidikan, Targetkan Pemerataan Layanan hingga Daerah Terpencil

26
×

DPRD Kaltim Siapkan Regulasi Baru Pendidikan, Targetkan Pemerataan Layanan hingga Daerah Terpencil

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry

Sentralkaltim.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur terus memperkuat upaya reformasi sektor pendidikan melalui penyelesaian Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang kini telah memasuki tahap akhir. Regulasi ini disusun untuk menjawab berbagai ketimpangan layanan dan memperkuat posisi guru sebagai pilar utama pendidikan di daerah.

Ranperda tersebut kini berada pada tahapan laporan akhir yang disampaikan Ketua Pansus dalam rapat paripurna Jumat (21/11/2025) malam lalu. Sesuai prosedur, ranperda akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah resmi.

Ketua Pansus, Sarkowi, menjelaskan bahwa perda sebelumnya yakni Nomor 16 Tahun 2016 sudah tidak relevan dengan kondisi pendidikan saat ini. Perubahan pesat di daerah, tuntutan layanan yang semakin kompleks, serta kebutuhan harmonisasi kebijakan membuat revisi regulasi menjadi sebuah keharusan.

Ia menekankan bahwa pemerataan layanan dan penguatan sarana pendidikan merupakan fokus utama regulasi baru ini, terutama untuk wilayah yang selama ini menghadapi hambatan geografis maupun infrastruktur.

“Guru tidak hanya berperan untuk memberikan ilmu, tapi turut membentuk karakter peserta didik. Oleh karena itu, kita perlu memperjuangkannya,” ujarnya.

Selain itu, Sarkowi menilai bahwa adanya perbedaan kebijakan antar pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab ketidaksinkronan layanan di lapangan. Hal ini harus dibenahi agar pelaksanaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus dapat berjalan konsisten di tingkat provinsi.

“Salah satu yang menjadi perhatian kami di wilayah terpencil dan perbatasan seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat,” terangnya.

Kendala pendidikan linier di daerah dengan keterbatasan akses juga menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi. Pansus menilai penyelarasan ulang aturan sangat diperlukan agar sekolah di wilayah tersebut tetap dapat memberikan layanan yang setara dengan daerah lain.

Lebih jauh, pembaruan regulasi ini dirancang untuk mendorong kesejahteraan pendidik, meningkatkan kualitas pembelajaran, memperluas akses pendidikan, serta mempercepat penyediaan sarana dan prasarana sekolah di seluruh Kaltim.

“Serta memastikan keterhubungan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dan industri sebagai prasyarat peningkatan kompetensi lulusan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *