Scroll untuk baca artikel
DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Tunggu Kejelasan Legalitas Lahan Insinerator

29
×

DPRD Samarinda Tunggu Kejelasan Legalitas Lahan Insinerator

Sebarkan artikel ini

Sentralkaltim.id – Polemik terkait kepemilikan lahan insinerator di Samarinda Seberang kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima kepastian dari Pemerintah Kota (Pemkot) mengenai legalitas tanah yang dipersoalkan.

Permasalahan tersebut mencuat setelah warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, mempertanyakan kejelasan status tanah yang rencananya menjadi lokasi pembangunan insinerator. Warga khawatir proyek ini akan menimbulkan masalah hukum apabila dokumen kepemilikannya tidak jelas.

Samri menyebutkan bahwa DPRD telah berupaya mengantisipasi polemik ini dengan mengirim surat resmi kepada Pemkot. Namun, hingga kini jawaban yang diharapkan masih belum diterima.

“Yang dipermasalahkan masyarakat adalah legalitas kepemilikan lahan. Kami DPRD sudah bersurat, tinggal menunggu jawaban dari Pemkot terkait hal itu. Kalau suratnya sudah ada, nanti DPRD akan keluarkan rekomendasi untuk langkah selanjutnya,” jelas Samri Rabu (1/10/2025).

Ia menegaskan, tanpa adanya dokumen yang sah dari Pemkot, DPRD tidak bisa memberikan rekomendasi lebih lanjut. Kondisi ini, menurut Samri, justru berpotensi memperpanjang konflik antara pemerintah dan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan insinerator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *