DPRD Samarinda

Buka Peluang Kerja Lebih Adil Tanpa Batasan Usia Kaku, DPRD Samarinda Godok Regulasi Baru

7
×

Buka Peluang Kerja Lebih Adil Tanpa Batasan Usia Kaku, DPRD Samarinda Godok Regulasi Baru

Sebarkan artikel ini

Sentralkaltim.id – Kabar baik bagi para pencari kerja di Samarinda.

DPRD Samarinda melalui Komisi IV tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan usia kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat, khususnya mereka yang berusia di atas 35 tahun, yang kerap tersingkir dari proses rekrutmen karena terbentur batas usia.

Hal itu disampaikan Herminsyah, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda.

Ia menyampaikan, masih banyak warga yang sebenarnya masih sangat layak dan kompeten untuk bekerja, namun kesulitan mendapat kesempatan hanya karena faktor usia.

“Raperda yang sedang kami susun, kami mencoba memasukkan ketentuan soal pembatasan usia kerja agar lebih adil,” ujar Herminsyah.

Raperda ini menjadi salah satu inisiatif strategis DPRD guna membuka peluang kerja yang lebih luas, tanpa diskriminasi usia, selama calon pekerja masih sehat, produktif, dan memiliki keterampilan.

Dalam penyusunannya, DPRD tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan agar aturan daerah ini sejalan dengan kebijakan nasional.

Selain itu, berbagai masukan dari pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat hingga pelaku usaha, juga ditampung untuk menyempurnakan isi draf.

“Kami mendorong perusahaan untuk meminimalisir syarat usia secara kaku dalam rekrutmen. Harus lebih fleksibel dan melihat kompetensi juga. Usia 35 sampai 40 tahun masih layak diberi ruang,” ungkapnya.

Ke depan, draf Raperda ini akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk ditindaklanjuti sebelum masuk ke tahap pengesahan.

Dengan regulasi ini, DPRD Samarinda berharap dunia kerja di kota ini bisa menjadi lebih inklusif, memberi kesempatan yang sama kepada siapa pun yang masih memiliki semangat dan kompetensi kerja tanpa terkendala usia. (adv)

Baca juga :  Komitmen Awasi Perda Miras, DPRD Samarinda Dorong Penegakan Hukum Tegakan Aturan Tanpa Pandang Bulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *