SENTRALKALTIM.ID, Kukar – Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD), Deni Habibi menyebutkan bahwa pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 adalah agenda yang sia-sia kendati harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)
Ia menyebut hal itu disebabkan karena lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar yang telah “memaksakan” untuk meloloskan satu orang yang memiliki ambisi kekuasaan meskipun harus menabrak aturan.
“Terbukti MK sudah mendiskualifikasi Pak Edi Damansyah calon bupati Kukar nomor urut 1 karena telah menjabat dua periode,” terangnya.
Deni menerangkan bahwa anggaran negara yang terpakai untuk Pilkada Kukar 2024 menurutnya terbilang fantastis sebesar 103 milyar.
“103 Milyar kalau dipakai bangun sekolah atau rumah sakit bisa sangat berguna, tapi ini malah hangus sia-sia karena ambisi satu orang saja dan yang diamini oleh penyelenggara pemilu,” bebernya.
Pihaknya menuding KPU Kukar dan Bawaslu Kukar hari ini diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten dan tidak berintegritas.
“KPU dan Bawaslu Kukar dengan keputusan MK demikian, menjadi lembaga yang paling dipersalahkan, karena telah meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat menjadi calon Bupati,” ucapnya.
Ia meminta agar DKPP segera memproses kedua lembaga tersebut karena menurutnya lembaga tersebut “biang” dari kacaunya demokrasi di Kukar hari ini.
“Sebelum dilakukan PSU harus di adili dulu wasitnya, karena terbukti bersalah, jangan pakai lagi wasit yang terbukti melanggar aturan, karena sama saja kita melakukan pembiaran kesalahan yang jelas didepan mata,” tegas Deni.