SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (UNMUL) desak Pemerintah selesaikan masalah Tunjungan Kinerja (Tukin)
Perihal terus mereka sampaikan karena tuntutan menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat tidak disertai dengan kesejahteraan yang layak.
Dalam rilies sikap mereka, koalisi dosen UNMUL menyebutkan bahwa sejak dikeluarkannya peraturan tentang Tunjangan Kinerja (Tukin).
Hingga detik ini dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) belum mendapatkan hak tunjangan kinerja tesebut, sebagaimana layaknya ASN lainnya.
“Sejak dikeluarkannya peraturan tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) sampai detik ini Dosen ASN Kemdiktisaintek belum mendapatkan hak tunjangan kinerja tersebut sebagaimana layaknya Aparatur Sipil Negara lainnya.
“Ibarat sapi perah, barangkali seperti itulah adagium yang menggambarkan kondisi para Dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek,” ungkap koalisi dosen UNMUL dalam peryataan sikap mereka, yang diterima oleh media ini, pada Rabu (13/2/2025) malam
Mereka juga mengungkapkan bahwa dosen ASN Kemdiktisaintek mengalami diskriminasi sejak tahun 2020. Sementara dosen di kementerian/lembaga lainnya mendapatkan hak Tukin, serta berlomba untuk menaikkan Tukin pegawainya.
“Kondisi ini semakin miris ketika melihat politik hukum pemerintahan akhir-akhir ini. Semua seakan menggambarkan pendidikan dan kesehatan dikesampingkan dari program prioritas pemerintah,” tulisnya.
Bahwa menurut mereka, keputusan Kemendiktisaintek yang tidak membayarkan Tukin dosen ASN tahun 2020-2024 dipandang menunjukkan sikap pemerintah yang menciderai hak asasi dosen.
“Tukin ini merupakan bagian dari kesejahteraan dosen yang tidak bisa dinegosiasi,” tegasnya.
Kendati demikian, sebagaimana perihal wacana yang disampaikan Dirjen Dikti melalui laman resmi Kemendiktisaintek, bahwa pemerintah akan mencairkan Rp 2,5 triliun untuk Tukin bagi ASN di bawah Kemdiktisaintek itu hanya mengakomodir 33.957 dosen saja.
“Bahkan itu hanya diperuntukkan bagi dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI. Kebijakan itu justru tak menyelesaikan persoalan, tapi hanya menimbulkan diskriminasi ganda,” beber mereka.
Koalisi doesn Unmul juga menjelaskan, tidak semua PTN dengan status BLU yang menerapkan sistem remunerasi dapat memberikan remunerasi sesuai dengan jumlah Tukin.
Sementara itu disisi lain kondisi keberagaman PTN BLU yang memberikan remunerasi sangat bergantung pada kemampuan kampus.
“Sehingga nominal remunerasi yang diterima dosen ASN Kemdiktisaintek berbeda-beda, bahkan jauh dari kata cukup dan pencairannya pun kerap tidak menentu,” sambung mereka.
Oleh karena itu pengklasterisasian pemenuhan hak Tukin bagi dosen ASN Kemdiktisaintek dalam wacana diatas hanya akan memfasilitasi 1/3 dari jumlah dosen keseluruhan yang pasti akan menimbulkan persoalan baru.
Sehingga pada prinsipnya, negara dalam hal ini wajib untuk mengupayakan pembayaran hak Tukin bagi seluruh dosen ASN. Sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan dan pemenuhan hak dosen sebagai bagian dari ASN serta tanggung jawab negara kepada eksistensi perguruan tinggi.
Oleh karena itu, mereka menuntut secara tegas kepada pemerintah untuk:
1.Memenuhi hak seluruh Dosen ASN untuk mendapatkan hak Tunjangan Kinerja tanpa membedakan status perguruan tinggi (PTN BH, BLU, maupun Satker).
2.Membayarkan hak Tukin sesuai dengan besaran kelas jabatan fungsional dosen.
3.Menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk mengakomodir hak tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek untuk seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa terkecuali (Tukin for All).
4.Menyerukan kepada Kemdiktisaintek untuk membayarkan hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak Tahun 2020.