SENTRALKALTIM.id Samarinda, – Polresta Kota Samarinda, gelar press konferance atas kasus pencurian laptop dan tab yang merupakan fasilitas milik Bawaslu Kota Samarinda.
Press Konferance dipimpin langsung oleh Kapolreta Samarinda, Hendri Umar, di halaman Mako Polresta, pada Rabu (05/02/2025).
Kepada awak media, Hendri menjelaskan bahwa tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda, bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka Inisial RF (29).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit Tab Samsung A9+ 5G warna hitam dan 4 buah kotak kardus laptop merek Asus.
Hendi menyebutkan, bahwa RF diketahui bekerja sebagai penjaga malam (wakar) di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Gunung Arjuna No. 07, Samarinda.
“Dengan memiliki akses berupa kunci kantor, tersangka bebas keluar masuk tanpa menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.
Menurut Hendri, aksi pencurian ini dilakukan sejak Oktober 2024 lalu. Dengan modus mengambil satu unit laptop Asus baru yang masih tersegel di dalam kardus.
“Agar tidak dicurigai, RF kembali menutup kardus tersebut menggunakan lakban sehingga tampak seperti belum di buka,” timpalnya.
Menutup pernyataan nya, Hendri membeberkan, tersangka telah melakukan pencurian berulang kali, hingga Januari 2025 ini ada total empat kali. Barang hasil curian tersebut kemudian digadaikan di beberapa tempat pegadaian elektronik di Kota Samarinda.
“Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.” Tutupnya.