Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta agar air dari lubang bekas tambang atau void menjalani uji kelayakan sebelum dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Langkah ini penting untuk memastikan kualitas air dan mencegah dampak buruk terhadap kesehatan maupun lingkungan.
Menurut Deni, pemanfaatan air void menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi kekeringan, terutama dalam membantu kebutuhan pengairan lahan pertanian. Namun, penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa melalui pemeriksaan dari instansi teknis yang berwenang.
Ia mengungkapkan, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai upaya penanganan kekeringan di Samarinda, termasuk pemanfaatan air dari void tambang yang berada di kawasan Sambutan dan Makroman.
“Kemarin saya sudah melihat apa yang telah mereka laksanakan kaitan dengan untuk mengatasi kekeringan di bidang pertanian. Salah satunya adalah mengalihkan void tambang yang ada di wilayah Sambutan atau Makroman,” ujar Deni, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Deni menegaskan bahwa air dari bekas tambang tidak bisa langsung digunakan untuk semua kebutuhan. Pemeriksaan kualitas air harus dilakukan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah air tersebut memenuhi persyaratan bagi penggunaan yang direncanakan.
Ia menyebut, pihaknya telah menyampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar kelayakan air menjadi perhatian utama sebelum pemanfaatannya diperluas.
“Kita tidak ingin nanti ketika air itu digunakan menimbulkan efek yang tidak baik. Makanya, satu hal, memang ini kan kalau kita lihat void tambang dari sumber ini kan banyak sekali. Di tengah kondisi kekeringan yang ada, suka tidak suka, kita bisa memanfaatkan itu tadi dalam hal hanya untuk kepentingan yang tidak untuk konsumsi air minum,” katanya.
Deni menjelaskan, air void berpotensi digunakan untuk kebutuhan nonkonsumsi, seperti pengairan pertanian atau keperluan lain yang telah dinyatakan sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan. Sementara itu, penggunaan untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan rumah tangga lainnya juga perlu disesuaikan dengan hasil pengujian kualitas air.
Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai layak atau tidaknya air tersebut digunakan harus mengacu pada hasil pemeriksaan tim teknis, bukan sekadar melihat kondisi fisik air.
“Kalau saya mengatakan layak dan tidak layak, itu kembali lagi kepada hasil uji daripada tim dari teman-teman di DLH maupun instansi terkait. Mereka nanti pasti punya alat tesnya untuk memastikan air ini layak atau tidak layak dipergunakan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deni menyebut ketersediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian. Ia mengatakan pasokan air bersih melalui PDAM masih diharapkan mampu memenuhi kebutuhan warga Samarinda, sehingga pemanfaatan air void perlu ditempatkan sebagai alternatif dengan peruntukan yang jelas dan aman.
Menurutnya, kondisi kekeringan menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai pilihan sumber air yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Namun, setiap alternatif harus disertai kajian teknis, pengawasan, serta kepastian keamanan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Deni berharap hasil pemeriksaan dari instansi terkait dapat menjadi dasar dalam menentukan pemanfaatan air void secara tepat. Dengan begitu, sumber air alternatif tersebut dapat membantu mengatasi kekeringan tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.















