SENTRALKALTIM.ID, Balikpapan – Polemik tapal batas antara dua wilayah di Kabupaten Berau dengan Dusun Melawai di Kabupaten Kutai Timur mulai menemukan titik terang.
Kedua Pemerintah daerah sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme resmi yang berbasis data dan regulasi.
Kesepahaman itu mencuat setelah Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bertemu langsung dengan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Bupati, di Balikpapan, pada Kamis (5/3/2026) kemarin.
Kepada awak media, Sri Juniarsih, menjelaskan bahwa pertemuan itu secara khusus membahas polemik batas wilayah yang belakangan menjadi perhatian publik, terutama terkait Kampung Biatan Ilir, Kampung Biatan Ulu, serta kawasan Semindal.
“Hari ini, di Balikpapan, saya bertemu langsung dengan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, untuk membahas persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutim,” ungkapnya.
Menurut dia, persoalan batas wilayah tidak hanya menyangkut garis administratif di atas peta, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum serta rasa aman masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
“Bagi saya, ini bukan sekadar persoalan garis di atas peta. Ini tentang rasa aman masyarakat dan kepastian wilayah,” ujarnya.
Bupati Berau dua periode ini menegaskan, Pemkab Berau datang membawa amanah masyarakat untuk memastikan kejelasan batas wilayah, melalui mekanisme yang bermartabat dan sesuai aturan.
“Kami datang membawa amanah masyarakat Berau untuk memastikan setiap jengkal tanah yang menjadi hak daerah diperjuangkan dengan kepala dingin dan semangat persaudaraan,” imbuhny.
Ia juga meminta agar Pemkab Kutim dapat mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif, selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kami berharap ada imbauan dari Pemkab Kutai Timur kepada warganya agar tidak melakukan tindakan provokatif maupun intimidasi,” katanya.
Sementara itu, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan, pembahasan tata batas wilayah antara kedua daerah sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Melalui berbagai forum pemerintahan yang melibatkan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
Selain itu, ia juga menjelaskan rencana pemekaran Dusun Melawai belum pernah diajukan secara resmi kepada Pemkab Kutim.
Oleh karena itu, menurutnya, gagasan tersebut muncul dari inisiatif sebagian masyarakat dan belum melalui prosedur administratif.
“Kami akan memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan intimidasi maupun provokasi serta memahami prosedur pemekaran wilayah,” pungkasnya.















