SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menggegerkan warga akhirnya terungkap. Tim gabungan Polresta Samarinda meringkus dua pelaku yang sempat berupaya kabur usai menghabisi korban secara keji.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengungkapkan penangkapan dilakukan dalam operasi cepat sejak malam takbiran hingga dini hari. Salah satu pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah masjid di kawasan Jalan M Yamin, Samarinda Ulu.
“Pelaku ditemukan sedang tertidur di masjid saat mencoba menghindari kejaran petugas,” ujarnya.
Dari pengembangan pemeriksaan, polisi bergerak ke lokasi lain di Jalan Anggur, Gang Noni, dan menangkap pelaku kedua di rumah yang diduga menjadi tempat eksekusi korban sekitar pukul 01.30 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pembunuhan tersebut telah dirancang sejak jauh hari. Korban dihabisi dalam kondisi tidak berdaya, kemudian tubuhnya dimutilasi untuk menghilangkan jejak.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan, telepon genggam, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Penyidik saat ini masih memperkuat konstruksi perkara melalui metode scientific crime investigation, termasuk mencocokkan keterangan pelaku dengan saksi serta hasil autopsi.
“Seluruh fakta sedang kami rangkai untuk kebutuhan pembuktian di persidangan,” tegas Hendri.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Samarinda, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.















