Sentralkaltim.id, Samarinda – Upaya penataan regulasi di Kalimantan Timur mulai bergerak sejak awal. Pada Jumat siang, 21 November 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Setprov Kaltim untuk membahas daftar regulasi yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dari forum itu, mengemuka tujuh usulan yang diproyeksikan menjadi pijakan legislasi tahun depan.
Kepala Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa tujuh usulan tersebut belum dapat langsung diketok. “Tapi tujuh usulan regulasi ini masih perlu dilaporkan ke pusat dulu,” ungkap Baharuddin usai rapat. Pelaporan ke kementerian terkait menjadi tahapan wajib sebelum daftar itu ditetapkan sebagai agenda resmi legislasi daerah.
Baharuddin menerangkan, setelah mendapat persetujuan dari kementerian, barulah seluruh draf tersebut bisa diparipurnakan untuk masuk dalam daftar kerja legislasi DPRD Kaltim tahun 2026. Dari tujuh usulan itu, tiga berasal dari DPRD sementara empat lainnya diajukan oleh Pemprov Kaltim. Salah satu yang menarik, kedua pihak sama-sama mengusulkan kebutuhan regulasi pengelolaan sungai, namun mekanisme penyusunan tetap mengutamakan inisiatif legislatif.
“Tapi tetap mengakomodasi kepentingan pemerintah, entah kebutuhan dan masukan yang bakal dituangkan dalam regulasi ini,” terang Bahar. Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif penting untuk memastikan regulasi yang lahir tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga menjawab kebutuhan daerah.
Untuk empat regulasi yang berasal dari Pemprov Kaltim, mayoritas merupakan aturan mandatori dari pemerintah pusat yang wajib diadopsi daerah. Karena sifatnya hanya revisi atau penyesuaian ketentuan, penyusunan aturannya tidak membutuhkan naskah akademik baru. “Cukup nota penjelasan, yang berisi daftar pasal yang mesti diubah, dihapus, atau ditambahkan,” jelasnya.
Ia merinci bahwa aturan mandatori tersebut meliputi revisi perda retribusi dan pajak daerah, ketentuan lain-lain PAD yang sah, serta kebijakan penyertaan modal untuk BUMD Kaltim. “Tiga aturan mandatori itu mencakup revisi perda retribusi dan pajak daerah, ketentuan lain-lain PAD yang sah, serta penyertaan modal untuk BUMD Kaltim,” katanya.
Daftar lengkap tujuh usulan regulasi yang masuk dalam Propemperda Kaltim 2026 tetap menjadi fokus utama pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemprov. Jika seluruh proses klarifikasi dan sinkronisasi berjalan lancar, Kaltim akan memiliki fondasi regulasi baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.















