Kab. Kubar

Polres Kubar Tetapkan Amelinda Sari Tersangka Penganiayaan

117
×

Polres Kubar Tetapkan Amelinda Sari Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polres Kutai Barat (Kubar) menetapkan RY sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya, Amelinda Sari.

SENTRALKALTIM.id, Kutai Barat – Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi menjelaskan penetapan salah satu tersangka berdasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Baik pakaian, rantai, hingga video penganiayaan.

“Berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik, akhirnya pada tanggal 28 Agustus 2024 kita lakukan gelar perkara dan kita menetapkan satu tersangka yaitu saudari RY, dan sekarang ini sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Kutai Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Kamis (29/8/2024).

Asriadi mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengikat kedua kaki menggunakan rantai hewan dan dipasangi gembok. Hal itu dibuktikan dengan video yang beredar luas di media sosial pasca kematian Amel.

“Motifnya karena tersangka kesal dengan korban karena korban sering pergi, sering jalan tanpa pamit dengan tersangka (ibu kandung),” ungkap Asriadi.

lanjut Asriadi, akan terus melakukan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Amel, karena bocah berusia 9 tahun itu langsung menghilang pasca terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ibunya.

“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan dari para saksi,” ujarnya.

Adapun hasil autopsi jenazah AS juga sudah dikantongi polisi. Hanya saja polisi tidak membeberkan hasilnya kepada awak media.

“Hasil autopsi akan kami buka di pengadilan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, RY dikenakan pasal perlindungan anak yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan yang melakukan tersebut orang tuanya dan atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga

sebagaimana dimaksud dalam 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah penggganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Asriadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!