Nasional

Ketidakkonsistenan Suara PAN Dan Demokrat, MK Perintahkan Perhitungan Ulang Suara Di 147 TPS Di Kaltim

393
×

Ketidakkonsistenan Suara PAN Dan Demokrat, MK Perintahkan Perhitungan Ulang Suara Di 147 TPS Di Kaltim

Sebarkan artikel ini

SENTRALKALTIM.id,- Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan ketidakkonsistenan dalam perolehan suara partai PAN dan Partai Demokrat di Kalimantan Timur, usai melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS kemudian dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak.

Dalam hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

“Dengan fakta-fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh para Pemohon,” kata Arsul

Maka sebab itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian pada suara pemilih, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Termohon agar melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS.

“Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” sebut Arsul.

Kemudian, agenda penghitungan ulang surat suara tersebut dapat dilakukan Termohon dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan.

Untuk diketahui, ketika Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4) Pemohon memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon keanggotaan DPR.

Namun pada persandingan perolehan suara yang benar, yaitu PAN menurut Termohon memperoleh 111.141 suara dan seharusnya menurut Pemohon adalah 110.775 suara sehingga terdapat selisih 366 suara.

Sementara perolehan suara Partai Demokrat menurut Termohon adalah 110.752 suara dan menurut Pemohon adalah 110.935 suara, sehingga terdapat selisih 183 suara.

Majelis hakim juga menilai bahwa telah terjadi permasalahan pada rekapitulasi perhitungan perolehan suara di TPS-TPS, seperti ancaman dari penyelenggara pemilu kepada saksi partai politik untuk menandatangani formulir yang berkaitan dengan perolehan suara.

“Dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh Termohon,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.

Dengan demikian, MK memutuskan bahwa penghitungan surat suara ulang mesti dilakukan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada 147 TPS dimaksud.

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang 31 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan seluruhnya berisi acara pengucapan putusan/ketetapan.

Hari ini merupakan tenggat masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK. Pasalnya MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!