Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Samarinda

328 Inovasi Samarinda Jadi Dasar Penyusunan Raperda Inovasi Daerah

5
×

328 Inovasi Samarinda Jadi Dasar Penyusunan Raperda Inovasi Daerah

Share this article

Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai keberadaan 328 inovasi yang telah berjalan selama satu tahun dapat menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti kegiatan expose Naskah Akademik (NA) Raperda Inovasi Daerah, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut turut menghadirkan tim dari Pusjar LKP LAN selaku inisiator atau penyaji Naskah Akademik. Deni mengatakan, dalam expose tersebut berbagai hal telah dipaparkan, mulai dari latar belakang penyusunan Raperda, landasan yuridis dan sosiologis, hingga tujuan serta output dan outcome yang ingin dicapai melalui regulasi tersebut.

“Banyak hal yang disampaikan, artinya dari rangka masalah awalnya menjadi usulan ini, landasannya baik secara yuridis, sosiologis dan juga aspek lainnya. Kemudian juga tadi output dan outcome-nya ini mau ke mana,” ujar Deni.

Menurutnya, penyusunan Naskah Akademik harus benar-benar didasarkan pada proses kajian yang matang. Ia berharap inovasi yang nantinya menjadi bagian dari regulasi merupakan inovasi yang telah melalui tahapan pengujian dan memiliki manfaat nyata bagi daerah.

“Kita ingin hal yang tersaji itu memang sudah melalui tahapan ujian. Dan kita akan melihat ada 328 inovasi di Kota Samarinda yang sudah berjalan satu tahun. Itu menjadi dasar bahwa inovasi-inovasi ini sudah teruji dan layak untuk dijadikan terindah,” jelasnya.

Deni menilai keberadaan ratusan inovasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memiliki berbagai terobosan yang berjalan di sejumlah bidang. Karena itu, regulasi mengenai inovasi diharapkan tidak berhenti pada pembentukan aturan, tetapi mampu memberikan landasan yang jelas bagi inovasi yang telah maupun akan dikembangkan.

Ia menambahkan, Raperda Inovasi Daerah nantinya diharapkan mampu menjadi pegangan yang kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan berbagai inovasi. Regulasi tersebut juga perlu memastikan inovasi yang sudah berjalan dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan daerah.

Baca juga :  DPRD Samarinda Jadwalkan Pemanggilan Dinas PUPR, Bahas Kondisi SLF Terowongan

Deni mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Samarinda yang telah melakukan expose Naskah Akademik. Ia berharap setelah Naskah Akademik rampung dan masuk sebagai usulan Raperda dari pemerintah kota ke DPRD, proses pembahasan dapat dilakukan secara lebih mendalam.

“Nanti kami akan membahasnya di badan legislasi di DPRD. Nanti kami akan memberikan catatan yang lebih detail mengenai pasal per pasalnya,” katanya.

Menurut Deni, pembahasan secara rinci diperlukan agar Perda Inovasi Daerah nantinya benar-benar mampu menjadi landasan bagi inovasi yang telah diciptakan dan dilaksanakan di Kota Samarinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *