Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Samarinda. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran, pelatihan dan sertifikasi bagi relawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam membantu proses penyelamatan saat terjadi keadaan darurat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan relawan dari masyarakat perlu dibekali pelatihan dan sertifikasi agar memiliki kemampuan yang sesuai untuk terlibat dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran.
“Pemadam kebakaran juga memberikan pelatihan-pelatihan kepada relawan masyarakat untuk mendapatkan sertifikasi, sehingga mereka bisa bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan relawan yang memiliki keterampilan memadai dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi risiko kebakaran. Namun, keterlibatan mereka perlu didukung pembekalan yang sesuai agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan dengan baik.
Pelatihan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pencegahan kebakaran, tetapi juga meningkatkan pengetahuan relawan dalam membantu proses penyelamatan ketika keadaan darurat terjadi.
Kamaruddin menjelaskan, pengaturan mengenai penyelenggaraan penanggulangan kebakaran menjadi salah satu materi dalam Raperda yang tengah diproses. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus mendukung kesiapan petugas dan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran.
Pembahasan Raperda ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta unsur bagian hukum.
Kamaruddin menyampaikan bahwa pembahasan rancangan peraturan tersebut di tingkat DPRD telah rampung dan selanjutnya memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Dengan adanya regulasi tersebut, peningkatan kapasitas relawan diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun kesiapsiagaan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung penanganan kebakaran yang lebih terkoordinasi serta meningkatkan keselamatan warga Samarinda.















