Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Samarinda

DPRD Samarinda Usulkan Lahan Menganggur Jadi TPU, Tekan Biaya Pemakaman Warga

2
×

DPRD Samarinda Usulkan Lahan Menganggur Jadi TPU, Tekan Biaya Pemakaman Warga

Share this article

Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – Pemanfaatan lahan milik pemerintah yang belum digunakan secara optimal dinilai dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi keterbatasan tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Samarinda. Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan pilihan pemakaman yang lebih terjangkau bagi masyarakat di tengah tingginya biaya pemakaman komersial.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mendorong Pemerintah Kota Samarinda mulai memetakan aset tanah yang berpotensi dialihfungsikan menjadi kawasan pemakaman resmi. Sejumlah lahan di wilayah Samarinda Seberang dan Palaran disebut memiliki peluang untuk dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurut Samri, pemakaman merupakan fasilitas publik yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Ketersediaannya tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan lahan, tetapi juga menyangkut kemampuan masyarakat dalam memenuhi biaya pemakaman anggota keluarga.

“Bayangkan, hidup di dunia sudah susah, kemudian kita dihadapkan lagi dengan harga pemakaman sampai puluhan juta rupiah. Pemerintah tidak boleh hanya sibuk menyiapkan bantuan untuk orang hidup, tetapi juga harus hadir sampai warganya meninggal,” kata Samri, Jumat (16/10/2026).

Ia menilai, pemerintah perlu memastikan setiap warga memiliki akses terhadap tempat pemakaman yang layak tanpa harus terbebani biaya tinggi. Karena itu, pemanfaatan aset daerah menjadi salah satu opsi yang patut dipertimbangkan, terutama di kawasan yang masih memiliki lahan potensial.

Upaya tersebut turut diperkuat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum yang kini tengah difinalisasi Komisi I DPRD Samarinda. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam mengatur penyediaan lahan, pengelolaan TPU, serta penertiban lokasi pemakaman agar sesuai ketentuan.

Samri menegaskan, keberadaan aturan yang jelas diperlukan untuk mencegah pembukaan area pemakaman secara sembarangan. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan setiap lokasi pemakaman memiliki dasar perizinan dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Begitu Raperda pemakaman ini diundangkan, tidak ada lagi pemakaman liar dan tidak ada lagi orang yang asal membuka pemakaman,” tegasnya.

DPRD Samarinda juga mendorong agar setiap kecamatan memiliki setidaknya satu TPU resmi. Ke depan, ketersediaan fasilitas tersebut diharapkan bisa diperluas hingga tingkat kelurahan sehingga masyarakat tidak perlu kesulitan mencari lokasi pemakaman ketika dibutuhkan.

Untuk merealisasikan rencana itu, pemerintah memiliki sejumlah pilihan, mulai dari mengoptimalkan tanah milik daerah, menerima hibah lahan dari warga maupun yayasan, hingga melakukan pengadaan tanah. Setiap opsi perlu disesuaikan dengan kebutuhan wilayah, ketersediaan anggaran, serta ketentuan yang berlaku.

Samri mengusulkan agar lahan yang dikembangkan menjadi TPU memiliki luas minimal tiga hektare. Selain mempertimbangkan kapasitas dan keberlanjutan pemanfaatannya, pemerintah juga perlu memastikan lokasi tersebut memenuhi persyaratan perizinan serta mendapat persetujuan masyarakat di sekitarnya.

Pelibatan warga dinilai penting agar rencana pembangunan TPU tidak memicu penolakan maupun persoalan sosial di kemudian hari. Oleh sebab itu, penentuan lokasi perlu didahului kajian yang matang, termasuk memperhatikan kondisi lingkungan dan kesesuaian peruntukan lahan.

“Lahan-lahan tidur itu bisa diusulkan menjadi TPU. Daripada dibiarkan kosong begitu saja dan berisiko menjadi sengketa, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Samri.

Melalui penyediaan TPU yang terencana dan merata, DPRD berharap kebutuhan pemakaman di Samarinda dapat terpenuhi secara bertahap. Pemanfaatan lahan yang belum produktif pun diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung penataan kawasan pemakaman yang lebih tertib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *