SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) setelah satu minggu pasca-audiensi dan penyerahan laporan terkait dugaan persoalan aktivitas pertambangan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA) serta sorotan terhadap aktivitas PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) dalam konteks kawasan HPL 01 Separi.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan JAMPER di Kantor Kejati Kaltim pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam audiensi tersebut, JAMPER menyerahkan laporan dan meminta Kejati Kaltim melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan menyeluruh.
Ketua JAMPER Kaltim, Ahmad, mengatakan pihaknya memberikan waktu selama satu minggu kepada Kejati Kaltim untuk menunjukkan tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan.
Menurut Ahmad, batas waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk pengawalan masyarakat terhadap laporan yang telah diserahkan.
“Kami sudah datang secara baik-baik, melakukan audiensi dan menyerahkan laporan beserta data yang kami miliki. Kami memberikan waktu satu minggu kepada Kejati Kaltim untuk menunjukkan tindak lanjut. Setelah satu minggu, kami akan turun melakukan aksi untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut,” ujar Ahmad.
JAMPER meminta Kejati Kaltim memberikan kejelasan mengenai status penanganan informasi dugaan persoalan aktivitas pertambangan PT KMIA dan PT KPUC, termasuk informasi mengenai Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-206/O.4/Fo.2/03/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang disebut berkaitan dengan pengumpulan data, bahan keterangan dan peninjauan lapangan.
Ahmad mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah proses tersebut masih sebatas pengumpulan informasi atau telah berkembang ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami ingin kejelasan. Apakah sudah dilakukan pengumpulan bahan keterangan? Apakah sudah ada pemeriksaan lapangan? Apakah pihak-pihak terkait sudah dimintai keterangan? Apa hasilnya? Ini yang akan kami tanyakan dalam aksi nanti,” katanya.
JAMPER juga meminta Kejati Kaltim menjelaskan dasar pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kawasan HPL 01 Separi.
Hal tersebut menjadi sorotan setelah persoalan mengenai kawasan HPL 01 Separi kembali muncul dalam perkembangan perkara dugaan korupsi PT Jembayan Muara Bara (JMB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Menurut JAMPER, jika memang terdapat fakta hukum yang berkaitan antara aktivitas pertambangan dengan kawasan tersebut, maka diperlukan pemeriksaan berbasis dokumen pertanahan, perizinan, data pertambangan dan fakta lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan justru untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat pelanggaran hukum.
“Kami tidak datang untuk memvonis KMIA atau KPUC. Kami meminta Kejati memeriksa. Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada unsur pidana, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia mengatakan prinsip tersebut juga menjadi alasan JAMPER mempertanyakan kesetaraan penegakan hukum dalam persoalan kawasan HPL 01 Separi.
“Yang kami persoalkan adalah kejelasan dan konsistensi. Kalau faktanya berbeda, jelaskan perbedaannya. Kalau ada fakta hukum yang sama, kami meminta dilakukan pendalaman dengan standar yang sama,” ujar Ahmad.
Dalam aksi yang akan digelar setelah satu minggu pasca-audiensi, JAMPER berencana membawa sejumlah tuntutan kepada Kejati Kaltim.
Di antaranya meminta:
1. Kejati Kaltim memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan JAMPER terkait PT KMIA
2. Memeriksa fakta dan dokumen terkait dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan dengan kawasan HPL 01 Separi
3. Memberikan kejelasan mengenai status Surat Perintah Tugas PRINT-206/O.4/Fo.2/03/2026
4.Memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti
5.Menjelaskan apakah terdapat pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang aktivitasnya berkaitan dengan kawasan yang sama
6.Menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku
JAMPER juga meminta agar proses penegakan hukum terhadap persoalan pertambangan di Kalimantan Timur tidak menimbulkan pertanyaan mengenai adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang memiliki fakta hukum yang relevan.
Ahmad memastikan aksi akan menjadi bentuk pengawalan lanjutan setelah audiensi.
“Kami sudah memberikan ruang satu minggu. Kalau selama waktu tersebut tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan kami, maka kami akan turun ke Kejati Kaltim. Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan meminta pertanggungjawaban kelembagaan atas tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Ahmad.
Ia menegaskan aksi JAMPER nantinya akan dilakukan sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami tidak ingin laporan masyarakat berhenti sebagai administrasi penerimaan surat. Kami ingin tahu prosesnya berjalan atau tidak. Karena itu setelah satu minggu kami akan datang kembali, kali ini melalui aksi,” ujarnya.
JAMPER juga membuka kemungkinan memperluas materi aksi apabila dalam proses pengawalan ditemukan informasi atau fakta baru yang relevan.
Namun, Ahmad menegaskan bahwa seluruh tudingan terhadap pihak-pihak terkait tetap akan ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
“Kami akan tetap menggunakan data dan dokumen. Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Yang kami minta sederhana: periksa, jelaskan dan buka prosesnya sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ada bukti pelanggaran, proses,” kata Ahmad.
Ahmad menegaskan, JAMPER tidak akan berhenti pada aksi di Kejati Kaltim apabila dalam proses pengawalan ditemukan indikasi bahwa penanganan laporan dilakukan secara tidak objektif atau terdapat perlakuan yang berbeda terhadap pihak-pihak yang memiliki fakta hukum yang relevan.
“Kami berharap Kejati Kaltim tidak memberikan ruang bagi munculnya persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum. Kami datang membawa laporan dan meminta pemeriksaan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang diperiksa dan siapa yang dibiarkan. Jika ternyata ada perlakuan yang tidak setara tanpa dasar hukum yang jelas, kami tidak akan diam,” tegas Ahmad.
Menurutnya, JAMPER siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jika kami menemukan indikasi adanya tebang pilih dan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari Kejati Kaltim, maka kami siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan menyampaikannya kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk meminta pengawasan dan memastikan laporan masyarakat ditangani secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Ahmad menegaskan, JAMPER tidak mencari konflik dengan institusi penegak hukum. Menurutnya, yang menjadi kepentingan utama adalah memastikan integritas, transparansi dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.
“Kami menghormati Kejati Kaltim sebagai institusi penegak hukum. Tetapi penghormatan terhadap institusi tidak berarti masyarakat harus diam ketika ada pertanyaan yang belum dijawab. Kalau Kejati bekerja secara objektif, kami akan menghormati dan mengawal. Kalau ada persoalan yang tidak dijelaskan, kami akan menggunakan jalur pengawasan yang tersedia,” katanya.
Ia menambahkan, eskalasi ke tingkat nasional akan ditempuh apabila diperlukan dan tetap berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin membuat kegaduhan tanpa dasar. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan dugaan ketidakadilan berlalu tanpa pengawasan. Kalau pintu di daerah tidak memberikan kejelasan, kami siap mengetuk pintu Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. Prinsip kami jelas: hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan siapa yang kuat dan siapa yang lemah,” pungkas Ahmad.















