Sentralkaltim.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Samarinda. Namun, ia menekankan bahwa seluruh investor wajib mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku agar tercipta iklim usaha yang adil dan tertib.
Menurut Deni, DPRD tidak ingin memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu dalam menjalankan kegiatan usaha. Seluruh pelaku usaha harus memperoleh perlakuan yang sama sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kita tidak ingin membatasi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Kota Samarinda. Kita mendukung selama mereka mematuhi ketentuan ataupun aturan yang ada. Karena kita tidak ingin ada perlakuan khusus kepada pelaku usaha satu dibandingkan dengan pelaku usaha lainnya,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Selain membahas investasi, Deni juga menyoroti persoalan parkir kendaraan besar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya di kawasan pergudangan dan Kecamatan Sungai Kunjang. Menurutnya, pemerintah perlu segera menghadirkan solusi agar kendaraan-kendaraan besar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.
Salah satu opsi yang didorong DPRD adalah penyediaan kantong-kantong parkir atau lahan parkir khusus bagi kendaraan besar. Konsep tersebut dinilai telah berhasil diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta dalam menata lalu lintas serta meningkatkan ketertiban kawasan perkotaan.
Deni menjelaskan, lokasi kantong parkir masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah kota. Saat ini, langkah awal yang dilakukan adalah menginventarisasi aset milik pemerintah daerah yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi parkir. Selain itu, peluang kerja sama dengan pihak ketiga juga akan dipertimbangkan untuk mendukung penyediaan lahan tersebut.
Di sisi lain, Deni turut menyinggung program parkir berlangganan yang telah mulai berjalan sejak 2025. Menurutnya, program tersebut belum menjadi kewajiban bagi masyarakat karena masih bersifat opsional. Hingga saat ini, tingkat partisipasi masyarakat dinilai masih perlu ditingkatkan melalui berbagai strategi sosialisasi dan pendekatan yang lebih efektif.
“Program ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2025, hanya saja tingkat partisipasinya masih rendah. Karena itu statusnya masih opsional, belum menjadi kewajiban. Kita sedang mencari strategi bagaimana mengajak masyarakat agar mau bergabung dan merasakan manfaat dari parkir berlangganan ini,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menggandeng instansi pemerintah, BUMD, hingga dealer kendaraan bermotor untuk memperkenalkan program tersebut kepada masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih luas dan sistem yang semakin matang, DPRD berharap program parkir berlangganan dapat meningkatkan pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda. Pungkasnya (*)















