SENTRALKALTIM.ID, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat sistem perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak dengan membangun skema pendampingan yang lebih operasional dan terukur sepanjang 2025. Langkah ini muncul setelah DP3A mencatat meningkatnya kompleksitas kasus yang membutuhkan tindak lanjut lebih serius, terutama terkait dukungan hukum dan pemulihan psikologis.
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, menjelaskan bahwa pola penanganan kini tidak lagi berhenti pada proses administrasi laporan. Pendampingan dilakukan sejak korban pertama kali melapor hingga proses hukum berkekuatan tetap.
“Kami tidak ingin korban merasa berjalan sendiri. Karena itu, kami kawal sejak konsultasi awal, laporan ke aparat, hingga proses persidangan selesai. Prinsipnya, perlindungan harus hadir terus-menerus, bukan sesaat,” ujarnya.
Idham menegaskan bahwa pendekatan ini diperlukan karena banyak korban yang mengalami tekanan psikologis berat setelah kasus berjalan. Menurutnya, dukungan yang konsisten dapat menentukan keberanian korban dalam bersuara.
“Sebagian korban mundur karena tidak kuat menghadapi proses hukum. Bila negara hadir di setiap fase, mereka punya kekuatan untuk melanjutkan perjuangan,” katanya.
DP3A juga memperkuat kerja lapangan melalui tim psikolog, pendamping sosial, hingga advokat mitra. Setiap kasus dimasukkan ke dalam sistem monitoring agar perkembangan hukumnya dapat dipantau secara real time. Sistem ini, kata Idham, membantu meminimalkan keterlambatan penanganan atau potensi reviktimisasi.
Selain penanganan kasus, DP3A melakukan edukasi pencegahan melalui kampanye ke sekolah, desa, organisasi perempuan, dan komunitas disabilitas.
“Kekerasan tidak akan selesai hanya dengan menghukum pelaku. Pencegahan lebih awal jauh lebih murah dan lebih manusiawi,” jelasnya.
Menurut Idham, keberhasilan perlindungan korban hanya mungkin jika seluruh lembaga bekerja dalam satu kerangka. Polres, kejaksaan, lembaga bantuan hukum, rumah sakit, hingga pemerintah desa ikut dilibatkan dalam koordinasi terpadu.
“Kami berharap kedepan, sistem perlindungan yang diperkuat ini mampu mengurangi angka kasus serta memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan tanpa harus takut menghadapi proses hukum,” tutupnya. (ADV/Diskominfo Kutim/—).















