Scroll untuk baca artikel
Kota Samarinda

Pembongkaran Lapak PKL dan Bangunan Liar di Eks. Bandara Temindung Samarinda

14
×

Pembongkaran Lapak PKL dan Bangunan Liar di Eks. Bandara Temindung Samarinda

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Munawwar

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan-bangunan liar serta sejumlah lapak pedagang yang berdiri tanpa izin di kawasan eks Bandara Temindung, Jalan Pipit,Samarinda. Jumat (8/Agustus/2025)

Kegiatan ini dilakukan guna menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan lingkungan sekitar serta mendukung penataan kawasan agar lebih tertata rapi dan fungsional bagi masyarakat umum. Upaya penertiban ini juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberlakukan aturan serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku demi meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan warga Kota Samarinda.

Kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan serta lapak liar tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025, di Temindung Creative Hub (eks Bandara Temindung), Jalan Pipit, Kota Samarinda. Rapat ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam menindaklanjuti permasalahan bangunan dan lapak ilegal di kawasan tersebut.

Melalui rapat koordinasi ini, disusun langkah-langkah strategis dan teknis sebagai landasan pelaksanaan kegiatan agar proses penertiban berjalan efektif, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata rapi.

Beberapa OPD yang terlibat dalam pelaksanaan tugas di lapangan antara lain Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (DISPAR KALTIM), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur (BPKAD PROV KALTIM).

Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh Polresta Samarinda dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Sungai Pinang, yang turut berperan aktif dalam menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan penertiban. Keterlibatan berbagai pihak ini mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan ketertiban, menjaga aset-aset daerah khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Munawwar, menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban ini didasari oleh koordinasi resmi antara Satpol PP Kota Samarinda dengan Dinas Pariwisata.

“Lahan eks Bandara Temindung yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur rencananya akan dibangun kembali yang akan difokuskan pada fasilitas umum, ekonomi kreatif, serta kantor pemerintahan” Ungkapnya

Kemudian, ia menekankan bahwa eks Bandara Temindung sebagai aset strategis provinsi harus dikelola dengan optimal dan tertib sesuai fungsi dan peruntukannya. Ia berharap langkah penertiban ini dapat menjawab keresahan masyarakat terkait penggunaan lahan serta menjaga maksimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Harapannya, seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat dimanfaatkan secara teratur dan sesuai aturan sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat” Tambahnya

Selanjutnya, untuk memastikan kelangsungan ketertiban dan pemanfaatan aset tersebut, pemantauan kawasan eks Bandara Temindung akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan oleh petugas pasca proses penertiban selesai dilakukan.

“Dengan pengawasan yang terus menerus, diharapkan lingkungan sekitar tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Samarinda” Tutupnya

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *