SENTRALKALTIM.ID, Jakarta – Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menggelar kegiatan Peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Perancangan Komitmen Bersama Menjaga Kedaulatan Bahasa Indonesia. Jumat (25/04/2025).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian; Mentri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian; Mendikdasmen, Abdul Mu’ti beserta jajarannya.
Diketahui kegiatan tersebut merupakan komitmen antara lembaga legislatif dan eksekutif terhadap Permen Dikdasmen No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, dengan tujuan untuk tetap menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai simbol jati diri bangsa dan menjaga keutuhan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Adapun dalam kegiatan ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa masyarakat sekarang dinilai kurang dalam menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, karena lebih memilih menggunakan kosa kata bahasa campuran Indonesia dengan bahasa-bahasa gaul saat ini.
“Sering saya jumpai ketika beristirahat di kedai-kedai kopi, saya lebih banyak mendengarkan masyarakat berdiskusi dengan menggunakan bahasa yang modern dengan mencampurkan bahasa daerah dan bahasa asing,” ujar Hetifah saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.
Ia pun mengapresiasi Kinerja dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, karena dengan hadirnya Permen Dikdasmen No. 5 Tahun 2025. Hal ini, dianggap sangat membantu DPR RI dalam menyalurkan regulasi secara menyeluruh.
“Kami berterimakasih kepada pak menteri karena dengan adanya peraturan ini, tugas kami di DPR RI sangat terbantu, karena UU ini selayaknya diterpakan dalam komunikasi resmi di lingkungan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya,” lanjut Hatifah.
Tidak hanya itu, Ia menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam kewajiban menggunakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa Daerah dan mampu menguasai bahasa asing secara baik dan bener, hal tersebut sesuai dengan Trigatra Bangun Bahasa.
Lebih lanjut Ia juga menyoroti penggunaan bahasa Indonesia dalam ruang lingkup masyarakat seperti di kedai-kedai makan dan minum dalam penggunaan bahasa terhadap suatu produk penjualan, hal tersebut dinilai dapat mempengaruhi harga satuan barang.
“Sering kita jumpai penggunaan bahasa asing dilingkungan masyarakat, seperti produk Kopi Hitam dengan harga 5.000 rupiah. Namun, jika menggunakan bahasa asing menjadi Black Coffee, maka harga barang tersebut dapat melambung 5-10 kali lipat,” pungkasnya.
Di akhir sambutan, Ia berharap sinergitas antara lembaga dapat berlangsung secara harmonis sehingga mampu mengimplementasikan peraturan tersebut secara baik dan bener. Bahkan, Ia mewakili Komisi X DPR RI menyatakan komitmennya dalam berkerjasama secara aktif dan mendukung penuh adanya peraturan tersebut.