SENTRAlKALTIM.ID, Samarinda, Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan pemuda pemerhati lingkungan Kalimantan Timur (GPPL-KT) sambangi kejati Kaltim, melaporkan terkait pekerjaan pembangunan jalan pemedas kepada kejaksaan tinggi kalimantan timur. Senin (24/03/2025)
Pembangunan Peningkatan Jalan Teluk Pemedas Kecamatan Samboja, dengan surat Perjanjian P.1568/DPU/BM/600.1.9.3/10/2023 pada tanggal 20 Oktober 2023 Senilai Rp. 1.641.241.127.00.- yang dilaksanakan oleh CV. PELANGGI KRIDA BHAKTI.
Ketua GPPL-KT mengatakan, jelas ini akan berdampak pada pemborosan anggaran
“kami berharap pihak Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap adanya dugaan kejanggalan dalam pembangunan tersebut” ujar toti
Berdasarkan data Hasil Investigasi lapangan yang di laksanakan oleh Gerakan Pemuda Pemerhati Lingkungan Kalimantan Timur (GPPL-KT) Menemukan beberapa kejanggalan yang diduga pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontruksi jalan.
Kendati demikian, adapun tuntutan dari mahasiswa yang tergabung dalam GPPL-KT Meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk :
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memanggil dan memeriksa PPTK, Kontraktor pelaksana CV. PELANGGI KRIDA BHAKTI dan Kepala Dinas PU Kabupaten KUKAR terhadap pekerjaan peningkatan Jalan Teluk Pemedas yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
2. Meminta kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan Audit investigasi lapangan guna memeriksa jalan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, surat Perjanjian P. 1568/DPU/BM/600.1.9.3/10/2023 pada tanggal 20 Oktober 2023 Senilai Rp. 1.641.241.127.00.- yang dilaksanakan oleh CV. PELANGGI KRIDA BHAKTI.
3. Tangkap dan adili apabila PTK, Kontraktor pelaksana CV. PELANGGI KRIDA BHAKTI dan Kepala Dinas PU Kabupaten KUKAR apabila terbukti pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.